Pemerintah Kembali Gulirkan Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga Tertentu Mulai 5 Juni
Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian insentif fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini kemungkinan besar akan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Dengan demikian, rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA menjadi kelompok yang paling mungkin menerima manfaat dari kebijakan ini.
Kebijakan ini berbeda dari implementasi sebelumnya, di mana diskon listrik juga berlaku untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Fokus kali ini adalah pada kelompok pelanggan dengan daya yang lebih rendah, dengan tujuan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, pada hari Jumat (23/5/2025).
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan paket insentif fiskal lainnya yang akan diterapkan secara bersamaan mulai 5 Juni 2025. Paket ini mencakup:
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Detail teknis mengenai diskon tarif listrik 50% masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah. Regulasi terkait akan segera dirampungkan agar dapat diumumkan kepada publik sebelum tanggal implementasi. Pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif yang akan diberikan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa semua regulasi yang diperlukan ditargetkan selesai sebelum 5 Juni. Proses penyusunan regulasi melibatkan berbagai kementerian terkait, dengan beberapa insentif memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan yang lainnya memerlukan Peraturan Menteri (Permen).
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah. Selain itu, pemberian insentif ini juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diharapkan dapat memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5% pada kuartal kedua tahun 2025. Target ini ditetapkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,87% pada kuartal pertama tahun yang sama.