Guru SMP di Depok Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswi, Kasus Terungkap Setelah Viral di Media Sosial

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru SMP berinisial IR di Depok, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan. IR diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tujuh siswi di sekolah tempatnya mengajar. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pelatih ekstrakurikuler bernama Sarah mengungkapkan kejadian tersebut.

Menurut Sarah, dugaan tindak asusila ini telah terjadi sejak tahun 2019 dan melibatkan siswi dari berbagai tingkatan kelas, termasuk yang saat ini sudah lulus dari sekolah tersebut. Sarah menjelaskan bahwa bentuk tindak asusila yang dilakukan oleh IR bervariasi, mulai dari ucapan-ucapan tidak pantas hingga tindakan fisik yang mengarah pada pelecehan.

Salah satu contoh yang diungkapkan adalah ketika IR berpura-pura membantu merapikan dasi siswi, namun dengan gerakan tangan yang mengarah pada tindakan tidak senonoh. Unggahan mengenai kasus ini yang disertai rekaman suara dan bukti-bukti lainnya dengan cepat menyebar di media sosial, memicu reaksi keras dari warganet dan pihak sekolah.

Pihak sekolah, melalui Kepala UPTD SMPN Depok, Ety Kuswandarini, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan IR dari tugasnya sebagai guru. Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada IR, menyusul viralnya kasus dugaan tindak asusila tersebut. Ety Kuswandarini menegaskan bahwa IR sudah tidak lagi bekerja di sekolah dan status mengajarnya telah dicabut.

Saat ini, IR sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk keperluan asesmen lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis IR dan mendalami lebih jauh motif di balik tindakan yang diduga dilakukannya.

Kasus ini pertama kali terungkap pada bulan Maret 2025, saat berlangsungnya pesantren kilat di sekolah. Para korban diduga menerima perlakuan tidak menyenangkan dan ucapan-ucapan tidak senonoh dari IR selama kegiatan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah teregistrasi dan saat ini Polres Metro Depok tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan IR untuk segera melapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para guru yang mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mengungkap secara jelas kronologi serta motif di balik kasus dugaan tindak asusila ini.

  • Pelecehan Verbal: Obrolan tidak senonoh yang membuat korban merasa tidak nyaman.
  • Pelecehan Fisik: Tindakan seperti berpura-pura merapikan dasi dengan maksud yang tidak pantas.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan lembaga perlindungan anak. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.