KAI Tingkatkan Tata Kelola Arsip dengan Pembangunan Gedung Terpadu di Bandung
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah strategis dalam pengelolaan dan pelestarian arsip dengan meresmikan Gedung Record Center serta memulai pembangunan fasilitas pendukung lainnya di Bandung. Peresmian dan pembangunan yang dilakukan pada hari Jumat, 23 Mei 2025 ini, menandai komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara dan memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengelolaan arsip yang terintegrasi dan profesional.
Inisiatif ini mendapat apresiasi dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito. Beliau menyoroti transformasi KAI menjadi institusi modern dengan kinerja yang optimal, serta keberhasilan perusahaan dalam pengelolaan arsip yang sistematis. Skor istimewa 92,51 yang diraih KAI dari ANRI pada tahun 2022 menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Mego Pinandito menekankan bahwa KAI tidak hanya menyimpan arsip, tetapi juga aktif merawat memori perusahaan dan bangsa, menjadikannya sumber pembelajaran bagi generasi mendatang. Beliau berharap langkah KAI ini dapat menjadi inspirasi bagi Kementerian, BUMN lain, dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan fondasi penting dalam menjaga kesinambungan sejarah dan pengambilan keputusan strategis perusahaan. Gedung Record Center dan fasilitas pendukung lainnya merupakan simbol keseriusan KAI dalam merawat memori kolektif perusahaan yang telah terbentuk sejak masa Staatsspoorwegen. Langkah ini juga mempertegas komitmen KAI sebagai BUMN yang mengedepankan akuntabilitas, keterbukaan, dan warisan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap perjalanan transformasinya.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menambahkan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari strategi besar perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan berbasis data dan arsip. Arsip bukan hanya sekadar dokumen masa lalu, tetapi juga instrumen penyelamat nilai guna, aset, dan legitimasi negara di masa depan.
Gedung Record Center berdiri di atas lahan seluas 8.797 meter persegi dengan luas bangunan 1.429 meter persegi. Pembangunannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium profesional yang melibatkan PT KAI Properti, PT Wiratman Cipta Manggala, dan sejumlah konsultan perencana nasional.
Fasilitas yang dibangun meliputi:
- Gedung Record Center
- Gedung Restorasi Arsip
- Gedung Serbaguna Arsip
- Kawasan Terpadu Record Center & Data Center
Dengan diresmikannya Gedung Record Center dan dimulainya pembangunan fasilitas pendukung lainnya, KAI menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan, melindungi aset negara, dan meningkatkan akuntabilitas melalui pengelolaan arsip yang modern dan terintegrasi.