Imigrasi Medan Gagalkan Upaya Pemberangkatan Haji Ilegal Melalui Bandara Kualanamu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan upaya keberangkatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025, setelah petugas imigrasi mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam keterangan yang diberikan oleh para calon penumpang.

Kecurigaan petugas berawal dari proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. Sebagian dari sembilan WNI tersebut memberikan jawaban yang berbeda-beda mengenai tujuan keberangkatan mereka. Ada yang mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara yang lain menyatakan akan bekerja di negeri jiran tersebut. Perbedaan keterangan ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Identitas kesembilan WNI tersebut adalah RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24).

  • Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta bahwa meskipun memiliki tiket penerbangan yang sama, yaitu menuju Malaysia, para penumpang tersebut saling tidak mengenal satu sama lain. Fakta ini semakin memperkuat indikasi bahwa keberangkatan mereka telah diatur oleh pihak ketiga.
  • Dua dari sembilan WNI tersebut mengaku sebagai agen perjalanan. Mereka mengakui bahwa membawa tujuh orang lainnya dengan tujuan menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Tindakan ini jelas melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku, karena ibadah haji seharusnya dilakukan dengan menggunakan visa haji yang sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia untuk mencegah upaya serupa terulang kembali. Uray juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak resmi dan tidak melalui jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keberangkatan haji melalui jalur resmi akan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi para jamaah.

Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara.