RUU Perampasan Aset: PPATK Sarankan Penggunaan Istilah yang Lebih Moderat
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus menjadi sorotan. Analis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Afdal Yanuar, mengemukakan perlunya kehati-hatian dalam penggunaan diksi 'perampasan aset' dalam RUU tersebut. Menurutnya, istilah ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kekhawatiran di kalangan masyarakat serta lembaga terkait.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Afdal menyampaikan bahwa mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, telah berulang kali memberikan masukan mengenai hal ini. Yunus Husein menyarankan agar nomenklatur yang digunakan lebih 'soft' dan tidak sekeras 'perampasan', yang dinilai dapat menciptakan kesan menakutkan terkait isi dan muatan RUU.
Afdal menjelaskan bahwa penggunaan istilah 'perampasan aset' seringkali memicu resistensi. Oleh karena itu, ia mengusulkan alternatif istilah yang lebih netral dan tidak menimbulkan rasa takut. Beberapa opsi yang diajukan antara lain:
- Asset recovery
- Proceeds of Crime Act (mengadopsi pendekatan hukum yang diterapkan di Australia)
Menurutnya, penggunaan nomenklatur yang tidak terlalu keras akan membuka ruang kompromi yang lebih besar dibandingkan dengan penggunaan istilah 'perampasan' yang cenderung menimbulkan penolakan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta. Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi para koruptor yang enggan mengembalikan uang hasil kejahatannya.
Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengindikasikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum akan menjadi prioritas utama dalam waktu dekat. DPR akan terlebih dahulu menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adies menjelaskan bahwa revisi KUHAP akan mencakup mekanisme dan ketentuan terkait perampasan aset hasil tindak pidana.
Adies juga menambahkan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa DPR sejalan dengan dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset dan akan mendorong komisi terkait untuk segera membahasnya setelah revisi KUHAP selesai.