Tragedi di Jambi: Harimau Sumatera Kehilangan Jari Akibat Jerat, Masa Depan di Alam Liar Terancam

Harimau Sumatera Terluka Parah Akibat Jerat di Jambi

Kabar memprihatinkan datang dari Jambi, seekor harimau Sumatera jantan berusia lima tahun harus kehilangan tiga jari kaki kirinya akibat terjerat perangkap babi hutan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran akan kemampuan satwa dilindungi ini untuk bertahan hidup di habitat aslinya.

Menurut keterangan dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Zulmanudin, harimau tersebut diperkirakan telah terjerat selama empat hari. Akibatnya, aliran darah ke bagian kaki terhenti, menyebabkan infeksi serius dan nekrosis atau kematian jaringan pada area yang terjerat. Kerusakan ini sangat signifikan, menyebabkan hilangnya tiga jari dan disfungsi tulang pada kaki yang terluka.

Tim medis BKSDA Jambi telah melakukan berbagai upaya perawatan intensif sejak harimau tersebut dievakuasi. Prosedur medis yang telah dilakukan meliputi pengambilan sampel darah, feses, swab, dan DNA untuk analisis lebih lanjut. Selain itu, harimau tersebut juga telah ditimbang dan diberikan antibiotik serta cairan elektrolit untuk mendukung pemulihannya.

Zulmanudin menambahkan, mengingat tingkat kerusakan jaringan yang parah dan disfungsi tulang, pemulihan total harimau ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama, diperkirakan sekitar enam bulan. Tim medis berencana memasang gips pada kaki yang terluka untuk membantu proses penyembuhan dan akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas perawatan.

Tantangan Bertahan Hidup di Alam Liar

Kondisi kaki harimau yang cacat menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kemampuannya untuk bertahan hidup di alam liar. Harimau jantan secara alami memiliki peran penting dalam menjaga wilayah kekuasaannya dan berburu mangsa untuk memenuhi kebutuhan makanannya. Kehilangan kemampuan mencengkeram akibat jari yang hilang akan sangat mempengaruhi efisiensi berburunya.

Kepala BKSDA Jambi, Agung Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat di kawasan hutan, terutama jerat yang dapat membahayakan satwa dilindungi seperti harimau Sumatera. Ia menegaskan bahwa pemasangan jerat merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Agung juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera. Ia mengingatkan bahwa harimau Sumatera merupakan satwa kunci dan endemik yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Ancaman Kepunahan dan Upaya Konservasi

International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) telah mengklasifikasikan harimau Sumatera sebagai satwa yang sangat terancam punah. Populasi harimau Sumatera terus menurun akibat hilangnya habitat, perburuan liar, dan konflik dengan manusia. Penjeratan merupakan salah satu ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan instruksi yang melarang pemasangan jerat untuk berburu harimau atau satwa liar lainnya. Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar dari ancaman perburuan dan penjeratan.

Kronologi kejadian ini bermula dari laporan yang diterima BKSDA Jambi pada tanggal 10 Mei 2025 dari Polsek Sumay. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan BKSDA Jambi dan masyarakat lokal segera melakukan upaya evakuasi. Proses evakuasi berjalan sulit karena kondisi medan yang berat dan vegetasi yang lebat. Akhirnya, pada tanggal 13 Mei 2025, harimau tersebut berhasil dievakuasi ke tempat penyelamatan satwa (TPS) di Mendalo untuk mendapatkan perawatan medis.

Lokasi penemuan harimau yang terjerat berada di area hutan tanaman rakyat (HTR) Bungo Pandan, yang berbatasan dengan koridor PT Wira Karya Sakti, anak usaha Sinarmas Grup. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan upaya pencegahan perburuan liar untuk melindungi satwa liar yang terancam punah.