Komnas HAM Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Kematian Jurnalis Juwita: Pembunuhan Berencana dengan Dugaan Kekerasan Seksual

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah menyatakan bahwa kematian Juwita, seorang jurnalis yang ditemukan meninggal dunia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, merupakan sebuah tindakan pembunuhan berencana.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, Uli Parulian Sihombing, anggota Komnas HAM RI, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang mendalam, pelaku pembunuhan Juwita adalah oknum TNI AL bernama Kelasi I Jumran. Lebih lanjut, Komnas HAM menduga kuat bahwa pembunuhan ini didasari oleh motif yang berkaitan erat dengan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya dialami oleh Juwita.

Menurut Uli, Jumran, yang kini berstatus terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut secara matang, termasuk mengatur mobilisasi dan mempersiapkan alibi untuk menghindari kecurigaan. Komnas HAM menemukan indikasi bahwa terdakwa merasa terancam dan berupaya menghindari tanggung jawab atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap korban.

Komnas HAM juga menyoroti adanya fakta mengenai pengakuan korban terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Hal ini diperkuat dengan hasil visum pada jenazah korban, yang menurut Komnas HAM, seharusnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh. Jika unsur kekerasan seksual terbukti, Komnas HAM menekankan bahwa terdakwa harus dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar keadilan dapat ditegakkan secara komprehensif.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti adanya rentang waktu 16 menit setelah eksekusi korban yang menunjukkan pergerakan Jumran. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk fakta bahwa terdakwa sempat menumpang sebanyak tiga kali dengan orang yang tidak dikenal. Komnas HAM juga menyoroti fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil sebelum mobil tersebut melaju.

Menanggapi temuan-temuan ini, Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa hal penting:

  • Adanya dugaan kekerasan seksual yang mendasari pembunuhan.
  • Kemungkinan keterlibatan pihak lain selain terdakwa.
  • Pemberian kompensasi kepada keluarga korban dari terdakwa.

Kasus ini bermula ketika jasad Juwita ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Kecurigaan awal atas kematian yang tidak wajar mendorong rekan-rekan jurnalis dan organisasi pers untuk menuntut investigasi yang menyeluruh.

Lima hari kemudian, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan mengumumkan keterlibatan Jumran sebagai pelaku pembunuhan. Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa sebelum menghilangkan nyawa korban, Jumran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Juwita.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum mereka, Pazri, berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.