Kejagung: Kewenangan Penyidikan Kasus PDNS Melibatkan Menteri dan Eks Menteri Sepenuhnya di Tangan Penyidik
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memiliki otoritas penuh untuk memanggil dan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait potensi keterlibatan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan mantan menteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan sebagai saksi sepenuhnya berada di tangan penyidik. Hal ini ditegaskan untuk menghindari spekulasi dan interpretasi yang keliru mengenai proses hukum yang sedang berjalan. “Kewenangannya ada pada penyidik. Jadi, bukan soal lembaga,” ujarnya, menekankan bahwa keputusan pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan atas dasar pertimbangan politis atau institusional.
Harli menambahkan bahwa Kejagung hanya berperan dalam memonitor perkembangan kasus dan memberikan arahan atau petunjuk jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan mencapai hasil yang optimal. Fokus utama Kejagung adalah memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus dugaan korupsi PDNS ini sendiri telah memasuki babak baru dengan penetapan lima orang tersangka. Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa proyek PDNS, yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024, melibatkan tiga periode kepemimpinan menteri yang berbeda. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menyebutkan bahwa periodisasi pelaksanaan PDNS mencakup masa jabatan Rudiantara (periode perencanaan awal), Johnny G Plate (periode 2020-2023), dan Budi Arie Setiyadi (perencanaan anggaran tahun 2024).
Kendati demikian, penyidik belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung dari ketiga menteri tersebut. Fokus saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi dan menyeret para pelaku ke pengadilan.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016–2024
- Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS tahun 2020
- Alfie Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023
- Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejari Jakpus dalam menuntaskan kasus PDNS dan membuktikan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di semua tingkatan.