Ketua Ormas Trinusa Terjerat Kasus Pemerasan Pedagang di Cikarang, Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
Aparat kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) Trinusa, beserta empat orang anggotanya. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kepala Subdirektorat Jatanras, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. "Salah satu tersangka adalah Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias B, bersama dengan empat orang pengurus dan anggota ormas tersebut," ungkap AKBP Abdul Rahim kepada awak media pada Jumat (23/05/2025).
Berdasarkan hasil investigasi awal, diketahui bahwa aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Para tersangka diduga kuat telah memaksa sejumlah pedagang di Pasar SGC untuk memberikan sejumlah uang secara tidak sah. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai anggota ormas untuk mengintimidasi dan menekan para pedagang.
Kasus ini terungkap berkat Operasi Berantas Jaya yang tengah digencarkan oleh Polda Metro Jaya. Operasi ini bertujuan untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemerasan dan pungutan liar. Penangkapan Ketua Ormas Trinusa beserta anggotanya ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Selain itu, polisi juga akan berupaya mengidentifikasi seluruh korban pemerasan dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Ketua Umum Ormas Trinusa dan empat anggotanya ditangkap atas dugaan pemerasan pedagang di SGC Cikarang.
- Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
- Aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.
- Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya Polda Metro Jaya.
- Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan SGC Cikarang. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Jakarta dan sekitarnya.