Kemendag Ancam Cabut Izin Edar Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Kemasan
Kemendag Ancam Cabut Izin Edar Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Kemasan
Praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali menjadi sorotan. Terungkapnya beberapa kasus perusahaan yang mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi 750 mililiter telah memicu reaksi keras dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemendag menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, bahkan hingga pencabutan izin edar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa proses pengawasan terhadap pelaku usaha, mulai dari distributor hingga pengecer, terus dilakukan secara intensif. "Pencabutan izin edar akan menjadi sanksi terakhir," tegas Moga, seraya menambahkan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Perbuatan mengurangi isi kemasan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pelakunya terancam sanksi administratif hingga Rp 2 miliar.
Tidak hanya produsen, pengecer yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg juga akan dikenai sanksi. Kemendag akan memberikan teguran terlebih dahulu bagi pengecer yang terbukti membeli Minyakita dalam jumlah besar, misalnya 2-3 karton. Namun, jika pelanggaran berulang, sanksi yang diberikan akan ditingkatkan. "Sanksinya ada di UU 8 pasal 8, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar untuk pengusaha," jelas Moga. "Sedangkan untuk pengecer, kita akan berikan teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, maka statusnya akan ditingkatkan."
Kasus kecurangan yang melibatkan PT NNI sebelumnya telah terungkap. Selain mengurangi volume isi kemasan, PT NNI juga terbukti melanggar beberapa regulasi lain, antara lain:
- Masih memproduksi Minyakita dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah kadaluarsa.
- Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
- Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Menjual Minyakita di atas harga ketentuan yang telah ditetapkan.
Kasus serupa juga ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar, yaitu hanya 750-800 mililiter, yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas HET, yaitu Rp 18.000/liter.
Kemendag berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi dengan harga terjangkau. Tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat, khususnya di bulan Ramadan, di mana kebutuhan akan bahan pokok meningkat secara signifikan.