Prioritaskan Enam Pelayanan Dasar, Pemerintah Daerah Ditekankan Alokasi Anggaran Secara Optimal
Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia mendapatkan penegasan untuk memprioritaskan alokasi anggaran pada enam sektor pelayanan dasar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa keenam pelayanan dasar tersebut merupakan urusan wajib yang harus dijalankan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam pelayanan dasar yang dimaksud meliputi:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
- Sosial
Dalam acara SPM Awards 2025 yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jakarta, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pengawalan perencanaan penganggaran bagi keenam pelayanan dasar tersebut. Pengawalan ini harus dilakukan sejak tahap musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Mendagri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan secara cermat memperhatikan alokasi anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar saat melakukan reviu terhadap APBD. Beliau menekankan bahwa ketersediaan anggaran sangat bergantung pada masuknya program-program terkait pelayanan dasar dalam perencanaan. Jika program tidak masuk dalam perencanaan, maka anggaran tidak akan tersedia, dan pelaksanaan pelayanan dasar akan terhambat.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dasar. Dalam konteks kabupaten/kota, gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengawasi pelaksanaan SPM. Gubernur memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan agar keenam SPM tersebut berjalan dengan baik.
Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan pelaksanaan SPM yang dilengkapi dengan target-target pencapaian oleh masing-masing daerah. Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada daerah dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Sebaliknya, daerah dengan kinerja kurang memuaskan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan publikasi secara terbuka. Teguran tertulis akan diberikan kepada pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM, karena dianggap tidak menunjukkan kepedulian terhadap urusan wajib tersebut.
Mendagri juga menegaskan bahwa teguran tertulis tersebut akan ditembuskan kepada ketua DPRD dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pelayanan dasar di daerah.
Pemberian penghargaan dan sanksi diharapkan dapat membangun iklim kompetitif antar-pemda dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Selain itu, Mendagri juga mendorong pemda untuk melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan urusan tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara optimal.