Letjen TNI Djaka Budi Utama Diproyeksikan Menakhodai Bea Cukai: Penugasan dari Presiden Prabowo Subianto

Mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penugasan ini, menurut Djaka, merupakan permintaan langsung dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang disampaikan kepadanya melalui Kepala BIN, Herindra, pada awal Mei 2025.

Djaka mengungkapkan bahwa tawaran ini diterimanya sebagai sebuah kehormatan dan panggilan negara. "Saya dipanggil Kepala BIN. Ada rencana Pak Prabowo menempatkan saya di Bea Cukai. Saya pertimbangkan, ini tugas negara, saya bersedia," ujarnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

Guna memenuhi persyaratan administrasi, Djaka telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif di TNI Angkatan Darat sejak 2 Mei 2025. Proses pengunduran diri ini masih berlangsung di Markas Besar TNI, menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi. Meski demikian, Djaka menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan tugas baru setelah proses pengunduran dirinya rampung.

Presiden Prabowo, lanjut Djaka, memberikan mandat khusus kepadanya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Salah satu fokus utama adalah memberantas praktik penyelundupan yang marak terjadi melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal. Untuk mencapai tujuan ini, Djaka menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.

"Banyak pelabuhan gelap. Harus dikoordinasikan dengan TNI dan Polri agar penyelundupan berkurang dan target penerimaan negara bisa tercapai," tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengkonfirmasi pengajuan pensiun dini Letjen Djaka Budi Utama. "Beliau telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan," kata Kristomei dalam keterangan resmi.

Kristomei menjelaskan bahwa Djaka Budi Utama telah dimutasi menjadi perwira tinggi khusus Markas Besar TNI AD pada 5 Mei 2025. Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/566/V/2025. Selanjutnya, TNI mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden pada 6 Mei 2025. Surat keputusan pensiun dini terbit pada 14 Mei 2025 melalui Keppres Nomor 37/TNI/Tahun 2025. Keppres ini mengesahkan pemberhentian Letjen TNI Djaka Budi Utama dari dinas militer dengan hak pensiun.

"Per 14 Mei 2025, Letjen Djaka tidak lagi berstatus prajurit aktif. Penugasannya di kementerian sipil dilakukan setelah resmi keluar dari dinas militer," ujar Kristomei.