Tragedi Ritual Pesugihan di Kebumen: Dukun Tega Akhiri Nyawa Kepala Sekolah Akibat Dendam

Kabupaten Kebumen digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial MN (55), yang ditemukan tak bernyawa di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap fakta dibalik kematian korban yang ternyata melibatkan praktik ritual pesugihan.

Terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah WH (27), seorang yang berprofesi sebagai dukun. Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perkataan korban yang merendahkan kemampuan pelaku dalam ritual pesugihan yang pernah mereka lakukan bersama. Menurut keterangan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, korban sempat mengatakan bahwa WH tidak becus dalam mendatangkan kekayaan, yang kemudian memicu dendam mendalam pada diri pelaku.

WH memanfaatkan ajakan MN untuk melakukan ritual pesugihan kedua sebagai kesempatan untuk melampiaskan dendamnya. Dengan rencana yang matang, pelaku mencampurkan racun ke dalam air mineral yang akan digunakan dalam ritual tersebut. Racun tersebut disamarkan dengan campuran bunga agar tidak menimbulkan kecurigaan pada korban. Setelah korban meminum air beracun dan tak sadarkan diri, pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian, sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Jenazah MN ditemukan oleh warga pada Senin (19/5) di Petilasan Pagar Suruh dalam kondisi yang memprihatinkan. Tidak ada identitas yang melekat pada tubuh korban saat ditemukan. Guna memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada jenazah MN yang telah dimakamkan sehari sebelumnya. Proses autopsi kemudian dilakukan untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian korban.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil menangkap WH. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Atas perbuatannya, WH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: MN (55), seorang kepala sekolah dasar (SD).
  • Lokasi Kejadian: Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
  • Motif: Sakit hati dan dendam akibat perkataan korban yang merendahkan kemampuan pelaku dalam ritual pesugihan.
  • Modus: Pelaku mencampurkan racun ke dalam air mineral yang digunakan dalam ritual pesugihan.
  • Hukuman: Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya praktik pesugihan dan dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh rasa dendam.