Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Menuai Sorotan: DPR Ingatkan Dampak Anggaran dan Regenerasi

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli, menanggapi usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menekankan perlunya kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek.

Menurutnya, wacana ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang, yaitu peningkatan keahlian dan karier ASN. Doli mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun akan berdampak signifikan pada anggaran negara, sehingga perlu dipertimbangkan secara cermat.

"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja," ujar Doli.

Selain itu, Doli juga menyoroti bahwa peningkatan rata-rata usia produktif masyarakat Indonesia tidak serta merta menjadi justifikasi untuk menaikkan usia pensiun ASN. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan produktivitas ASN saat ini.

  • Apakah setiap ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik?
  • Bagaimana dampaknya terhadap regenerasi pegawai?
  • Apakah akan mempersempit peluang bagi lulusan baru untuk menjadi ASN?

Doli khawatir bahwa penambahan usia pensiun akan memperlambat proses regenerasi dan mengurangi formasi yang tersedia bagi calon pegawai baru. Kondisi ini diperparah dengan belum tuntasnya penataan ASN, termasuk masalah tenaga honorer, yang sudah membuat banyak lulusan baru kesulitan untuk menjadi PNS.

"Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak fresh graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit," ungkap Doli.

Sebelumnya, Korpri Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun ASN dengan skema yang berbeda-beda berdasarkan pangkat. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I): 63 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Zudan berpendapat bahwa kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN, serta menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat. Namun, Doli menekankan bahwa usulan ini perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan konsekuensi yang mungkin timbul.