Depot Air Isi Ulang di Bekasi Digerebek, Terungkap Pemalsuan Air Galon Skala Besar

markdown Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air galon bermerek yang beroperasi di sebuah depot isi ulang air minum di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Penggerebekan ini mengungkap aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama dua tahun dan menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah bagi pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kompol Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas depot isi ulang Wijaya Tirta. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan bukti bahwa depot tersebut memproduksi dan memasarkan air galon palsu dengan merek terkenal.

Modus operandi pelaku, yang diidentifikasi sebagai SST (40), cukup sederhana namun efektif. Ia menggunakan air tanah dari sumur bor ilegal sebagai bahan baku utama. Air tersebut kemudian disaring menggunakan filter sederhana di lokasi depot sebelum dimasukkan ke dalam galon bekas merek terkenal. Galon-galon kosong ini diperoleh dari pasar daring dengan harga yang relatif murah.

Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga 50 galon air palsu. Galon-galon ini kemudian dijual dengan harga yang lebih murah dari harga air galon asli, namun tetap memberikan keuntungan yang signifikan bagi pelaku. Selama dua tahun beroperasi, diperkirakan pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air galon palsu tersebut mengandung bakteri berbahaya, seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa. Bakteri-bakteri ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi konsumen yang mengonsumsinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih air minum. Pastikan untuk membeli air minum dari sumber yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi atau penjualan air minum ilegal.

Petugas kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya.

Berikut rincian pelanggaran hukum yang menjerat pelaku:

  • Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan

Dengan ancaman hukuman:

  • Penjara maksimal lima tahun
  • Denda hingga Rp 4 miliar