Sengketa Lahan BMKG di Tangsel Mencuat, Kementerian ATR/BPN Turun Tangan Investigasi
Polemik terkait dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, menarik perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan keprihatinannya atas tindakan ormas tersebut dan berjanji akan segera melakukan investigasi mendalam terkait status kepemilikan lahan.
Nusron Wahid menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh pihak ormas masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status tanah tersebut, terutama karena lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pengecekan akan meliputi pemeriksaan apakah lahan tersebut sudah memiliki sertifikat dan bagaimana statusnya dalam catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selama lahan tersebut masih tercatat sebagai BMN, maka akan diperlakukan sebagai aset negara.
Kasus ini bermula dari laporan BMKG kepada pihak kepolisian terkait pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi oleh ormas GRIB Jaya. Selain menduduki lahan, ormas tersebut juga diduga meminta sejumlah uang kepada BMKG. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG pada tanggal 3 Februari 2025, dengan enam orang terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Laporan tersebut menjelaskan bahwa sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut dengan keterangan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris.
Sebelum melapor ke polisi, BMKG telah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga BMKG memutuskan untuk menempuh jalur hukum. BMKG melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara dan dugaan tindakan melawan hukum. Investigasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Berikut adalah pasal yang dilanggar :
- Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
- Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang