JTrust Bank Tunjuk Abdullah Firman Wibowo, Eks Wadirut BSI, Sebagai Komisaris Independen

JTrust Bank (BCIC) secara resmi menunjuk Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris Independen, keputusan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Jumat, 23 Mei 2025. Pengangkatan ini akan berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Felix I. Hartadi, Direktur Kepatuhan dan Corporate Legal JTrust Bank, menyampaikan bahwa penunjukan Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris Independen telah disetujui oleh para pemegang saham. Efektivitas pengangkatan ini bergantung pada hasil uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilakukan oleh OJK serta pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

Abdullah Firman Wibowo bukan nama baru di dunia perbankan syariah. Ia memiliki rekam jejak yang panjang dan signifikan, termasuk perannya dalam merger yang membentuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), bank syariah terbesar di Indonesia. Sebelum bergabung dengan JTrust Bank, Abdullah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama II BSI hingga tahun 2022. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama BNI Syariah sejak tahun 2017.

Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di industri perbankan dan keuangan, Abdullah Firman Wibowo memiliki keahlian khusus dalam transformasi perusahaan, bisnis internasional, treasury, manajemen risiko, dan perbankan syariah. Pengalamannya yang luas mencakup berbagai posisi strategis di BNI, termasuk Senior Executive Vice President (SEVP) Risiko Bisnis, General Manager (GM) BNI Tokyo, GM International BNI, GM Treasury BNI, dan GM Divisi BPA BNI.

Latar belakang pendidikan Abdullah Firman Wibowo juga patut diperhitungkan. Ia adalah lulusan Agribisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1988, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen di UGM pada tahun 1989. Pada tahun 2007, ia meraih gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjajaran (Unpad).

Penunjukan Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris Independen JTrust Bank diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan dan penguatan bisnis bank tersebut. Dengan pengalamannya yang kaya dan keahliannya yang mendalam, Abdullah diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan strategis dalam pengambilan keputusan serta pengawasan operasional bank. Proses uji kelayakan dan kepatuhan oleh OJK akan menjadi penentu final sebelum Abdullah secara resmi menduduki posisi barunya di JTrust Bank. Kehadirannya di jajaran komisaris diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap JTrust Bank.