Pemerintah Desak Meta Tingkatkan Pengawasan Terkait Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kembali mendesak Meta, perusahaan induk Facebook, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap grup-grup daring yang menyebarkan konten 'fantasi sedarah'. Desakan ini muncul setelah Kominfo menemukan sejumlah grup serupa yang masih aktif beroperasi di platform media sosial tersebut.

Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir beberapa grup yang teridentifikasi menyebarkan konten serupa. Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut belum cukup untuk memberantas fenomena ini secara menyeluruh. "Saya sudah meminta pihak Meta untuk terus melakukan pembaruan data dan monitoring ketat terhadap potensi munculnya grup-grup serupa di platform mereka," ujarnya.

Selain itu, Wamenkominfo juga meminta Meta dan platform digital lainnya untuk menjalin kerja sama aktif dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan dan dalang di balik penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup," tegasnya.

Pemerintah memandang serius kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten 'fantasi sedarah'. Wamenkominfo Angga menekankan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang dapat merusak moral dan membahayakan anak-anak. Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam memberantas konten negatif dengan melaporkan grup atau akun yang mencurigakan melalui kanal aduankonten.id.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Wamenkominfo:

  • Mendesak Meta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap grup 'fantasi sedarah'.
  • Meminta Meta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik penyebaran konten tersebut.
  • Menegaskan bahwa pelaku penyebaran konten 'fantasi sedarah' akan diproses hukum seberat-beratnya.
  • Mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten serupa melalui aduankonten.id.