Kejagung Serahkan Pengelolaan Aset Duta Palma kepada BUMN: Langkah Strategis Cegah PHK Massal dan Jamin Kelangsungan Bisnis

Kejagung Serahkan Pengelolaan Aset Duta Palma kepada BUMN: Langkah Strategis Cegah PHK Massal dan Jamin Kelangsungan Bisnis

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam penanganan aset sitaan seluas 221.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group. Aset tersebut, yang merupakan barang bukti dalam kasus korupsi, kini diserahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Keputusan ini didasari oleh pertimbangan untuk menjaga kelangsungan operasional perkebunan, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawan, dan memastikan keamanan aset negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan langkah antisipatif. Proses hukum yang panjang berpotensi menurunkan kualitas barang bukti dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja. Dengan menyerahkan pengelolaan kepada BUMN, Kejagung berupaya menjaga agar proses bisnis tetap berjalan normal, produktivitas terjaga, dan karyawan tetap memiliki pekerjaan. Lebih lanjut, langkah ini juga mencegah potensi penjarahan aset dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

"Proses hukum memakan waktu. Kita tidak ingin kualitas barang bukti menurun dan menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan pekerja," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). "Tujuannya adalah agar bisnis perkebunan tetap berjalan, hubungan kerja tetap baik, produktivitas terjaga, dan yang terpenting, keamanan aset terjamin."

Sistem pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menjadi fokus utama. Kementerian BUMN akan membimbing pembentukan sistem keuangan PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk pembentukan joint account dan escrow account. Joint account akan menampung seluruh pendapatan dari pengelolaan perkebunan, sementara escrow account akan menampung laba bersih yang dapat diaudit setiap saat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Transparansi dan akuntabilitas ini diyakini akan mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan aset sesuai dengan ketentuan hukum.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo, memaparkan rencana pengelolaan lahan yang akan dibagi ke beberapa regional, masing-masing sekitar 17.000 hektare. Ia menegaskan komitmen Agrinas untuk memprioritaskan karyawan Duta Palma Group dan menjamin kelangsungan pekerjaan mereka. "Kami telah mendekati mereka untuk bergabung dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sepenuhnya," kata Agus. "Bahkan, hak-hak mereka akan dipenuhi 100% sesuai tanggung jawab perusahaan sebelumnya."

Langkah Kejagung ini dinilai sebagai solusi yang terukur dan terencana untuk menangani aset sitaan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group. Penyerahan pengelolaan kepada BUMN tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi kepentingan ribuan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Daftar langkah yang dilakukan Kejagung untuk memastikan kelancaran pengelolaan aset:

  • Menyerahkan aset kepada Kementerian BUMN.
  • Menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola.
  • Memastikan pembentukan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel dengan joint account dan escrow account.
  • Menjamin pengawasan oleh BPKP.
  • Memprioritaskan kepentingan karyawan Duta Palma Group untuk mencegah PHK massal.