Kejaksaan Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes di Karanganyar, Pemeriksaan Kepala Dinkes Ditunda

Kejaksaan Negeri Karanganyar tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar yang menggunakan sistem E-Katalog dengan nilai mencapai Rp 13 miliar. Salah seorang tersangka, Amin, yang merupakan Tenaga Fungsional Perencanaan Dinkes Karanganyar, telah menjalani pemeriksaan perdana di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Selama proses pemeriksaan, Amin didampingi oleh penasihat hukum. Pihak kejaksaan masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan karena Purwati sedang menjalani perawatan inap di RSUD Karanganyar akibat kondisi kesehatan yang kurang baik. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa penundaan pemeriksaan ini kemungkinan akan diperpanjang selama tiga hari ke depan, tergantung pada perkembangan kondisi kesehatan Purwati. Meskipun pemeriksaan ditunda, status penahanan terhadap Purwati tetap berjalan. Artinya, jika kondisinya membaik, Purwati akan segera menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.