Terungkapnya Kasus Penggelapan Ijazah: Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Penggelapan Ijazah di Surabaya: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

Surabaya, Jawa Timur - Kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan sejumlah mantan karyawannya.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh para mantan karyawan UD Sentoso Seal pada 22 April 2024. Diana diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kabar penetapan tersangka ini disambut baik oleh para korban yang merasa lega dengan perkembangan kasus ini.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Krisnu Wahyuono, mengungkapkan bahwa para kliennya merasa sedikit lega dengan penetapan tersangka ini. Hal ini dianggap sebagai titik terang dalam upaya mereka mendapatkan kembali hak-haknya yang diduga ditahan oleh perusahaan. Sebelumnya, dalam audiensi dengan DPRD Surabaya dan inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer, Diana membantah telah menahan ijazah karyawan. Namun, fakta berkata lain. Saat penyidikan, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan di kediaman Diana. Ijazah-ijazah tersebut kemudian diserahkan kepada tim penyidik sebagai barang bukti.

Perkembangan Kasus dan Harapan Korban

Penemuan 108 ijazah menjadi bukti krusial dalam proses penyidikan. Krisnu Wahyuono menambahkan, "Kami bersyukur, akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya". Meskipun penetapan tersangka ini membawa angin segar, para mantan karyawan belum sepenuhnya merasa lega. Mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana lain, seperti penghilangan barang-barang berharga seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta dugaan penipuan.

"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ungkap Krisnu, menunjukkan harapan agar penyidik dapat mengungkap seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Selain Jan Hwa Diana, para korban juga melaporkan suami Diana, Handy, dan seorang staf HRD bernama Veronika. Namun, hingga saat ini, baru Diana yang ditetapkan sebagai tersangka. Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik dan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus Lain yang Menjerat Tersangka

Sebelumnya, Diana dan Handy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil. Proses penyidikan di Polda Jatim atas dugaan kasus lainnya tetap berlangsung, dan saat ini, Diana ditahan di Polrestabes Surabaya. Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana. Barang bukti yang disita meliputi 108 ijazah yang disembunyikan serta lima handphone dan surat pernyataan penyerahan ijazah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan yang diwakili oleh Sasmita ke Polda Jatim. Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana: penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang, yang tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.