Terungkap! Dukun di Kebumen Terancam Hukuman Maksimal atas Pembunuhan Kepala Sekolah dalam Ritual Pesugihan

Kabupaten Kebumen digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial MN (55) yang ditemukan tewas di area Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah pada Senin (19/5/2025). Pelaku diketahui bernama WH (27), seorang yang berprofesi sebagai dukun, berasal dari Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen.

Menurut keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/5/2025), WH diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap MN. Motif pembunuhan ini berlatar belakang ritual pesugihan yang dipandu oleh WH. Ironisnya, ritual yang seharusnya membawa keberuntungan justru berujung maut. WH diduga meracuni korban dengan mencampurkan racun ke dalam air mineral yang disajikan sebagai bagian dari ritual. Air mineral tersebut diklaim sebagai 'air doa' untuk mengelabui korban.

Kasus ini bermula ketika seorang warga yang sedang menggembala kambing menemukan jenazah MN tanpa identitas di lokasi kejadian. Kondisi jenazah yang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian tubuh sempat menyulitkan proses identifikasi awal. Namun, berkat kerja keras tim forensik dan Satreskrim Polres Kebumen, identitas korban berhasil diungkap dan penyelidikan intensif pun dimulai.

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti WH sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya praktik perdukunan dan iming-iming pesugihan yang kerap kali menyesatkan.

Berikut adalah poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: MN (55), Kepala Sekolah Dasar asal Magelang
  • Pelaku: WH (27), Dukun asal Kebumen
  • Lokasi Kejadian: Petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen
  • Motif: Pembunuhan berencana dalam ritual pesugihan
  • Pasal yang Dijerat: Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP
  • Ancaman Hukuman: Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.