Kartu Haji Indonesia Diluncurkan: Solusi Transaksi Keuangan Jemaah Haji dari BPKH dan Bank Muamalat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan Bank Muamalat secara resmi meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI), sebuah inovasi yang dirancang untuk mempermudah transaksi keuangan bagi para calon jemaah haji, baik selama berada di Tanah Suci maupun setelah kembali ke Tanah Air. Inisiatif ini menandai langkah maju dalam modernisasi layanan keuangan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah haji.

Imam Teguh Saptono, Direktur Utama Bank Muamalat, menyampaikan bahwa KHI akan diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun keberangkatan mereka. Ia berharap kartu ini dapat menjadi sarana yang aman, mudah, dan nyaman bagi jemaah haji dalam mengelola keuangan mereka selama berada di Tanah Suci.

Manfaat dan Fitur Kartu Haji Indonesia

  • Kemudahan Transaksi Nontunai: KHI memungkinkan jemaah haji untuk melakukan pembayaran secara nontunai di Arab Saudi, sejalan dengan kebijakan pemerintah setempat yang mendorong penggunaan transaksi digital.
  • Fleksibilitas Penggunaan: Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai kartu ATM dan alat pembayaran, tetapi juga dapat digunakan untuk transaksi di dalam dan luar negeri setelah jemaah haji kembali ke Indonesia.
  • Desain Ikonik: Dengan desain yang menampilkan Masjidil Haram, KHI diharapkan dapat menjadi pengingat spiritual bagi para penggunanya tentang rukun Islam kelima yang telah mereka tunaikan.
  • Donasi Ziswaf: KHI dilengkapi dengan fitur donasi Ziswaf yang dapat diakses melalui mesin ATM Bank Muamalat, memungkinkan pemegang kartu untuk berdonasi pada waktu-waktu yang dianggap mustajab.
  • Subsidi Tarik Tunai dan Belanja: Bank Muamalat memberikan subsidi biaya untuk satu kali tarik tunai di Tanah Suci sebesar Rp 20.000. Selain itu, terdapat subsidi transaksi belanja di Arab Saudi sebesar 15 persen melalui mekanisme cashback maksimal Rp 300.000 per kartu per bulan tanpa minimum pembelanjaan.

Kartu Haji Indonesia dapat digunakan secara luas untuk tarik tunai di ATM dan pembayaran melalui mesin EDC, tidak hanya di Indonesia dan Arab Saudi, tetapi juga di lebih dari 200 negara yang terhubung dengan jaringan Visa. Kartu ini juga mendukung transaksi online dengan standar keamanan yang tinggi serta dilengkapi dengan teknologi pembayaran nirsentuh (contactless) dan chip.

Peluncuran KHI merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi bisnis antara BPKH dan Bank Muamalat. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi bagian dari perayaan hari ulang tahun (Milad) Bank Muamalat yang ke-33.

Bank Muamalat telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, serta Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai aset kekayaan intelektual. Langkah ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat dalam melindungi inovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para jemaah haji dan umroh.