Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Pemalsuan Air Mineral Galon Ilegal, Omzet Ratusan Juta Rupiah

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil membongkar praktik kejahatan pemalsuan air mineral galon yang merugikan konsumen di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang rapi dan terstruktur, sehingga mampu mengelabui masyarakat selama kurang lebih dua tahun. Tersangka utama berinisial SST (40) kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kualitas air mineral galon yang beredar di sekitar wilayah Burangkeng, Setu, Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi sebuah depot air isi ulang yang menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan air mineral.

Modus Operandi

SST, sang pelaku utama, menjalankan aksinya dengan cara mengisi galon-galon kosong merek terkenal dengan air tanah yang diambil dari sumur di sekitar depotnya. Air tanah tersebut tidak melalui proses penyaringan dan sterilisasi yang standar, sehingga kualitasnya jauh dari layak konsumsi. Untuk mengelabui konsumen, SST membeli tutup dan segel galon bekas secara daring, kemudian memasangnya kembali pada galon-galon yang telah diisi dengan air tanah. Tutup dan segel bekas tersebut dipoles sedemikian rupa agar terlihat seperti baru.

"Tersangka membeli tutup galon bekas secara online, kemudian di daur ulang agar terlihat seperti baru," ujar Kombes. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, saat konferensi pers di Karawang, Jumat (23/05/2025).

Galon-galon air mineral palsu tersebut kemudian dijual kepada warung-warung kecil di sekitar Bekasi dengan harga Rp 15.000 per galon, jauh lebih murah dibandingkan harga air mineral asli yang mencapai Rp 20.000. Dalam sehari, SST mampu memproduksi hingga 50 galon air mineral palsu, sehingga omzet yang diraup mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Kerugian Konsumen dan Ancaman Hukuman

Praktik pemalsuan air mineral ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengancam kesehatan mereka. Air tanah yang digunakan sebagai bahan baku tidak terjamin kebersihannya dan berpotensi mengandung bakteri atau zat berbahaya lainnya. Konsumsi air mineral palsu secara terus-menerus dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pencernaan, infeksi, dan penyakit lainnya.

Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Pangan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Ratusan galon air mineral palsu siap edar
  • Ribuan tutup dan segel galon bekas
  • Alat-alat untuk mengisi dan menyegel galon
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut air mineral palsu

Himbauan Kepada Masyarakat

Kapolres Metro Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli air mineral galon. Pastikan untuk membeli air mineral dari agen atau toko yang terpercaya. Perhatikan juga kondisi galon, segel, dan label. Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya jangan dibeli. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pemalsuan air mineral atau produk lainnya.