DPR Desak Penghapusan Biaya Layanan Aplikasi Ojek Online yang Dianggap Merugikan Konsumen
Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyuarakan aspirasi untuk menghapuskan biaya layanan dan jasa aplikasi yang selama ini dibebankan kepada pengguna ojek online (ojol). Menurutnya, praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru membebani konsumen.
Adian menyoroti bahwa aplikator ojol telah memperoleh keuntungan signifikan melalui potongan komisi sebesar 15-20% dari pendapatan mitra pengemudi. Ironisnya, beban finansial konsumen semakin bertambah dengan adanya biaya layanan dan jasa aplikasi yang nilainya cukup besar. Dalam rapat dengar pendapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi V DPR RI pada Kamis (22/5), Adian mempertanyakan legalitas pungutan-pungutan tersebut.
"Biaya tambahan seperti jasa aplikasi dan layanan tidak memiliki landasan hukum. Nilainya pun tidak sedikit, berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 11.000. Apakah DPR akan terus mentolerir pungutan ilegal semacam ini?" tanyanya retoris.
Adian mengilustrasikan potensi keuntungan yang diraup aplikator dari biaya layanan tersebut. Jika seorang pengemudi memperoleh Rp 10.000 per order, dan konsumen juga dikenakan biaya serupa, dengan jumlah pengemudi mencapai 4,2 juta, maka aplikator berpotensi meraup setidaknya Rp 92 miliar per hari.
Atas dasar itu, Adian mendesak para aplikator untuk segera menghapuskan biaya layanan dan jasa aplikasi. Ia juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah dalam mengatur persoalan ini, mengingat permasalahan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi yang jelas.
"Negara seolah membiarkan praktik ini berlarut-larut. Ini sangat ironis. Saya merasa kita hidup bernegara tanpa kehadiran negara. Oleh karena itu, saya meminta agar biaya layanan dan aplikasi ini dicabut! Tidak boleh ada lagi biaya-biaya semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers dengan para aplikator, Adian telah mempertanyakan dasar pemungutan biaya layanan dan jasa aplikasi. Alasan yang disampaikan aplikator, menurutnya, tidak dapat diterima.
"Dalam konferensi pers, mereka beralasan bahwa praktik ini juga diterapkan di negara lain. Namun, praktik di negara lain tidak dapat dijadikan dasar hukum di Indonesia," pungkasnya.
- Potensi Keuntungan Aplikator: Adian mengestimasi keuntungan aplikator mencapai Rp 92 Miliar per hari
- Dasar Hukum Biaya Layanan: Adian menegaskan tidak ada dasar hukum biaya layanan aplikasi
- Tuntutan DPR: Komisi V DPR RI mendesak biaya layanan aplikasi dihapus