Depot Air Isi Ulang di Bekasi Digerebek, Gunakan Air Sumur Tercemar untuk Isi Galon

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik curang sebuah depot air minum isi ulang di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Depot tersebut diduga kuat melakukan pemalsuan air mineral dengan menggunakan air sumur yang tidak memenuhi standar kesehatan dan bahkan terindikasi tercemar bakteri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di Depot Air Wijaya Tirta, yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan SST (41), pemilik depot, sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengisi galon air mineral merek terkenal dengan air yang berasal dari sumur pribadi. Air sumur tersebut hanya melewati proses penyaringan sederhana sebelum dikemas ke dalam galon-galon yang telah dipasangi segel dan label palsu. Segel dan label palsu tersebut diperoleh tersangka secara daring.

"Air yang digunakan berasal dari sumur tidak berizin, hanya difilter seadanya, dan dikemas menggunakan galon, segel, serta label palsu yang dibeli secara daring," ujar Kombes Mustofa.

Tersangka mengaku mampu memproduksi dan mendistribusikan sekitar 50 galon air isi ulang palsu setiap harinya. Air tersebut kemudian dijual ke warung-warung kecil di sekitar wilayah Bekasi. Dari praktik ilegal ini, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

"Selama dua tahun beroperasi, SST diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 70 juta," imbuh Kapolres.

Guna memastikan tingkat keamanan air yang digunakan, pihak kepolisian melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sumur yang digunakan tersangka. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut mengandung bakteri berbahaya, seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa.

Keberadaan bakteri-bakteri ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsi air isi ulang tersebut. Konsumsi air yang terkontaminasi bakteri dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan hingga penyakit yang lebih serius.

Saat ini, tersangka SST telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 50 galon kosong
  • 5 galon berisi air
  • 1 gulung label merek air mineral palsu
  • Berbagai tutup galon palsu
  • Mesin pompa air
  • Filter air
  • Toren penampungan air berkapasitas 1000 liter

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kasus depot air isi ulang ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa praktik kecurangan di bidang pangan masih marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih air minum isi ulang dan memastikan bahwa depot air tersebut memiliki izin resmi serta melakukan proses penyaringan air yang sesuai standar kesehatan.