Jokowi Klarifikasi Peran Kasmudjo dalam Studi di UGM: Pembimbing Akademik, Bukan Skripsi

Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait peran dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Kasmudjo dalam perjalanan studinya. Penegasan ini muncul di tengah polemik yang menyeret nama Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Jokowi menjelaskan bahwa Kasmudjo adalah pembimbing akademiknya, bukan pembimbing skripsi seperti yang mungkin diasumsikan banyak pihak.

Jokowi menyampaikan hal ini saat ditemui di Solo, Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa selama proses penyusunan skripsinya yang berjudul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta", dirinya dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitra. Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait keterlibatan Kasmudjo dalam penyusunan tugas akhir tersebut.

Presiden menyadari bahwa isu ijazah palsu telah berkembang dan menyentuh aspek lain, termasuk keabsahan skripsinya. Ia menegaskan bahwa skripsinya tersimpan di perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan dokumen terkait penyerahannya juga terdokumentasi dengan baik. Jokowi menyindir bahwa setelah pengecekan ijazah dan skripsi, mungkin akan ada pengecekan dokumen lain seperti KTP, KK, dan SIM.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan pengujian forensik terhadap ijazah Jokowi dan menyatakan keasliannya. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap berbagai aspek, termasuk bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta, cap stempel, dan tanda tangan. Selain itu, bukti pendukung lain seperti foto KKN, wisuda, dan aktivitas sebagai anggota Mapala turut memperkuat keaslian ijazah tersebut.

Terlepas dari hasil pemeriksaan yang membuktikan keaslian ijazahnya, Jokowi tetap melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada lima orang dengan inisial RS, ES, T, K, dan RS. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Jokowi menekankan bahwa proses hukum kasus ini masih berjalan. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berekspresi. Ia mengakui bahwa menyampaikan pendapat dan kritik adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan dan batasan yang berlaku.

Berikut point penting yang disampaikan Jokowi:

  • Kasmudjo adalah pembimbing akademik, bukan pembimbing skripsi.
  • Skripsi Jokowi berjudul "Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta" dibimbing oleh Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitra.
  • Bareskrim Polri telah menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
  • Jokowi melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
  • Jokowi mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi dan kritik sesuai aturan.