Anggoro Eko Cahyo Nakhodai BSI: Tantangan dan Harapan Baru

Estafet Kepemimpinan di BSI: Anggoro Eko Cahyo Ambil Alih Kendali

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memulai babak baru dengan menunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama. Penunjukan ini diresmikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung secara virtual pada Jumat, 16 Mei 2025. Anggoro, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Hery Gunawan yang kini memimpin PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Pengalaman Anggoro di sektor perbankan tidak diragukan lagi. Sebelum memimpin BPJS Ketenagakerjaan, ia telah berkecimpung di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sejak tahun 1994 hingga 2020. Rekam jejaknya yang panjang di industri keuangan menjadi modal penting dalam memimpin BSI ke depan.

BSI sendiri menunjukkan kinerja yang solid di bawah kepemimpinan Hery Gunardi selama periode 2021-2025. Laporan keuangan terakhir menunjukkan laba bersih mencapai Rp 7,01 triliun, tumbuh 22,83% dengan total aset mencapai Rp 409 triliun sepanjang tahun 2024. Namun, di balik pencapaian tersebut, BSI juga memiliki sejumlah catatan yang menjadi tantangan bagi kepemimpinan Anggoro.

Warisan Permasalahan: PR Besar Menanti Dirut Baru BSI

Beberapa kasus yang sempat mencoreng nama BSI menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Anggoro Eko Cahyo.

  • Kasus Fraud yang Melibatkan Karyawan:

    • Pada Desember 2024, BSI cabang Aceh Timur, Aceh, diguncang kasus penggelapan dana nasabah. Seorang oknum karyawan berinisial AD (30) diduga menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp 700 juta. Modus operandi yang dilakukan adalah penyalahgunaan dana nasabah dan pemalsuan catatan pada sistem perbankan. Akibatnya, BSI mengalami kerugian sebesar Rp 668,5 juta. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    • Kasus serupa juga terjadi di BSI cabang Bengkulu, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Pelaku berinisial TKD, seorang karyawan BSI, melakukan aksinya dengan membuat tabungan ganda sejak tahun 2019 hingga 2024. TKD divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    • Polemik Pengalihan Dana Muhammadiyah:

    • Pada Mei-Juni 2024, Muhammadiyah mengalihkan dana secara besar-besaran dari BSI. Total dana yang dialihkan ditaksir mencapai Rp 13 triliun. Pengalihan ini dilakukan secara bertahap setelah terbitnya Memo Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana pada 30 Mei 2024. Dana tersebut dialihkan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan sejumlah bank syariah daerah lainnya.

    • Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahwa pengalihan dana ini bertujuan untuk meminimalkan persaingan antara bank-bank syariah. Selama ini, dana ormas tersebut terlalu terpusat di BSI, yang dapat menimbulkan risiko konsentrasi.
    • Serangan Ransomware LockBit 3.0:

    • Pada Mei 2023, BSI mengalami serangan siber yang melumpuhkan layanan perbankan digitalnya. Kelompok peretas internasional LockBit 3.0 mengklaim bertanggung jawab atas serangan ransomware tersebut. Mereka mengklaim telah mencuri data nasabah BSI hingga 1,5 terabyte, termasuk informasi pribadi 15 juta nasabah dan 24.437 karyawan serta dokumen-dokumen internal perbankan.

    • LockBit 3.0 meminta tebusan sebesar US$ 8 juta. Meskipun BSI memastikan data dan dana nasabah tetap aman, serangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah dan menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan digital.

Dengan sederet tantangan yang ada, Anggoro Eko Cahyo diharapkan dapat membawa BSI menuju arah yang lebih baik. Pengalaman dan rekam jejaknya di dunia perbankan menjadi modal penting untuk memimpin BSI dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di industri keuangan syariah yang terus berkembang.