Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan: Kementerian Lingkungan Hidup Beri Peringatan Keras Terkait TPA Open Dumping

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti serius penanganan sampah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Data terbaru menunjukkan bahwa baru sekitar 48,5 persen sampah di Kalsel, atau setara dengan 1.075 ton per hari, yang berhasil dikelola pada tahun 2024. Fakta ini mengindikasikan bahwa mayoritas sampah di wilayah tersebut belum tertangani dengan baik dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan yang serius.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih menjadi masalah utama. Tercatat, 26,85 persen sampah di Kalsel berakhir di TPA open dumping. Lebih mengkhawatirkan lagi, 24,65 persen sampah lainnya justru dibuang langsung ke lingkungan, yang tentunya akan berdampak buruk pada kualitas tanah, air, dan kesehatan masyarakat.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini dan mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel untuk segera mengambil tindakan nyata. Beliau menekankan bahwa penanganan sampah bukan lagi sekadar wacana, melainkan tindakan yang harus segera diimplementasikan. Peringatan ini disampaikan seiring dengan pemberian sanksi administratif kepada empat TPA di Kalsel yang masih menerapkan sistem open dumping. TPA tersebut antara lain TPA Cahaya Kencana (Kabupaten Banjar), TPA Hatiwin (Kabupaten Tapin), TPA Basirih (Kota Banjarmasin), dan TPA Tebing Liring (Kabupaten Hulu Sungai Utara). Menteri Siti Nurbaya bahkan melakukan kunjungan langsung ke TPA-TPA tersebut untuk memastikan adanya komitmen dan tindakan nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

"Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi lebih dari itu, ini tentang menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Setiap hari pembiaran berarti ratusan ton sampah mencemari tanah dan air," tegas Menteri Siti Nurbaya.

Data dari SIPSN juga mengungkap bahwa sumber sampah terbesar berasal dari:

  • Rumah tangga (50,6 persen)
  • Fasilitas publik (6,69 persen)
  • Kawasan komersial (4,2 persen)
  • Kategori lainnya (8,54 persen)

Temuan ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah dari sumbernya. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di tingkat lokal, mulai dari edukasi masyarakat, penyediaan fasilitas pemilahan sampah, hingga sistem pengangkutan sampah yang efisien.

Kementerian LHK menargetkan seluruh daerah di Indonesia memiliki rencana aksi untuk menghentikan praktik open dumping. Kementerian juga siap memberikan pendampingan teknis kepada daerah-daerah yang membutuhkan. Pemerintah memiliki target ambisius untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian LHK akan memberikan dukungan penuh kepada daerah yang proaktif dalam penanganan sampah, namun juga tidak akan segan untuk memberikan tekanan kepada daerah yang lamban.

"Daerah yang bekerja akan kami dampingi, yang lamban akan kami tekan. Karena target nasional tidak akan tercapai jika daerah masih menutup mata," pungkas Menteri Siti Nurbaya.