RS Kartika Husada Klarifikasi Keluhan Pasien BPJS Terkait Rujukan MRI
RS Kartika Husada Tanggapi Keluhan Pasien BPJS Terkait Prosedur MRI
Pihak Rumah Sakit Kartika Husada memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan asal Sambas, Kalimantan Barat, mengenai pelayanan rujukan untuk pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Pasien bernama Ali Suhardi sebelumnya mengeluhkan proses rujukan yang berbelit-belit dan mengharuskannya melakukan perjalanan berulang antara Sambas dan Pontianak.
Dr. Rahmat Fajri, perwakilan dari RS Kartika Husada, menjelaskan bahwa Ali Suhardi telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ali dirujuk dari RSUD Abdul Aziz Singkawang pada tanggal 14 Mei untuk menjalani MRI. Dr. Rahmat membantah adanya informasi mengenai antrean penuh saat pasien mendaftar.
"Pasien datang dengan rujukan MRI dari dokter ortopedi RSUD Abdul Aziz Singkawang pada tanggal 14 Mei. Ia sudah diperiksa oleh dokter kami dan didaftarkan untuk MRI. Jadi, informasi yang menyebutkan antrean penuh itu tidak benar," tegas Dr. Rahmat.
Dr. Rahmat menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas MRI di Kalimantan Barat menjadi penyebab antrean panjang. Hanya dua rumah sakit yang menyediakan layanan ini, yaitu RS Kartika Husada dan RSUD dr. Soedarso Pontianak. Akibatnya, waktu tunggu untuk MRI bisa mencapai 5 hingga 7 hari.
"Karena hanya ada dua rumah sakit dengan fasilitas MRI, antrean pasti panjang. Kami memahami keluhan pasien. Saat itu, pasien mengeluh nyeri dan kami menyarankan rawat inap agar mendapatkan prioritas, tetapi pasien dan keluarganya menolak," lanjutnya.
Karena penolakan rawat inap, Ali dijadwalkan untuk menjalani MRI pada tanggal 19 Mei. Namun, proses MRI mengalami kendala karena pasien terus bergerak akibat nyeri yang dirasakannya. Pemeriksaan diulang hingga tiga kali, namun hasilnya tetap tidak terbaca.
"Proses MRI memakan waktu sekitar 30 hingga 50 menit. Karena pasien terus bergerak akibat nyeri, pemeriksaan harus diulang sampai tiga kali dan hasilnya tetap tidak bisa dibaca," jelas Dr. Rahmat.
Akibatnya, dokter menyarankan agar Ali kembali ke RSUD Abdul Aziz Singkawang, rumah sakit yang sebelumnya merujuknya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait nyeri yang dialaminya, termasuk kemungkinan pemberian anestesi agar pasien lebih nyaman selama proses MRI.
"Kami sarankan pasien kembali ke dokter yang merujuk di Singkawang. Kami jelaskan bahwa pasien datang untuk MRI, sehingga perlu kembali ke rumah sakit sebelumnya untuk penanganan lebih lanjut. Mengenai bius, ini diperlukan agar pasien tidak nyeri saat MRI. Fasilitas MRI kami belum memiliki oksigen sentral dan masih menggunakan tabung logam, sehingga kami tidak bisa memberikan bius dari sini," paparnya.
Dr. Rahmat menambahkan bahwa jenis bius yang dibutuhkan berbeda dengan bius operasi biasa. Oleh karena itu, pasien perlu dirujuk kembali untuk mendapatkan rekomendasi dari dokter anestesi di Singkawang. Jika perlu, pasien juga dapat menjalani terapi untuk mengurangi nyeri sebelum MRI.
"Sudah kami jelaskan semuanya. Ini bukan bius operasi biasa dan harus ditangani oleh dokter anestesi. Ada miskomunikasi mengenai antrean penuh. Pasien sudah diperiksa saat itu. Kami juga sudah sampaikan, jika bersedia rawat inap sejak awal, tentu akan menjadi prioritas pelayanan. Niat kami adalah membantu," pungkas Dr. Rahmat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kesalahpahaman terkait pelayanan yang diterima Ali Suhardi dapat diluruskan. Pihak RS Kartika Husada menegaskan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku dan keterbatasan fasilitas yang ada.