Kejaksaan Malang Serahkan Aset Wahyu Kenzo ke Paguyuban Korban Robot Trading ATG untuk Dilelang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo. Setelah melakukan audiensi dengan Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejari Malang menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan aset-aset yang disita dari Wahyu Kenzo kepada paguyuban korban.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menetapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan kepada perwakilan korban yang terorganisir. PPIATG, sebagai paguyuban resmi yang dibentuk oleh para korban, akan bertindak sebagai penerima aset dan bertanggung jawab atas proses pelelangan serta pendistribusian dana hasil lelang kepada para korban sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Agung menambahkan, pembentukan paguyuban resmi ini menjadi krusial dalam proses pengembalian kerugian korban. Dengan adanya PPIATG, proses pelelangan aset dan pembagian dana dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan akuntabel. Pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membantu paguyuban dalam melaksanakan pelelangan aset secara profesional dan transparan.
Aset-aset yang akan diserahkan kepada paguyuban korban meliputi berbagai jenis barang bukti yang berhasil disita oleh aparat penegak hukum dari Wahyu Kenzo dan pihak-pihak terkait. Aset tersebut meliputi:
- Uang tunai senilai Rp 15 miliar
- Uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri
- Uang 10.993 dolar AS
- 9 tas mewah merek Hermes
- 25 aset tanah dan bangunan
- 10 kendaraan bermotor mewah
Proses penyerahan barang bukti akan dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara semua pihak terkait dalam paguyuban. Kejari Kota Malang berjanji akan segera memberikan kabar terbaru mengenai jadwal penyerahan aset kepada paguyuban korban.
Kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo ini telah merugikan banyak investor. Penyerahan aset kepada paguyuban korban diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan dan membantu mereka memulihkan sebagian kerugian yang dialami. Langkah ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan investasi dan melindungi hak-hak para korban.