Sengketa Lahan BMKG di Tangsel: Ormas Diduga Kuasai Aset Negara, Polisi Turun Tangan

Sengketa Lahan BMKG di Tangsel: Ormas Diduga Kuasai Aset Negara, Polisi Turun Tangan

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah menyelidiki dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 hektare di Tangerang Selatan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). Laporan dari pihak BMKG telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak awal Februari 2025 lalu, memicu serangkaian penyelidikan terkait potensi pelanggaran hukum.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Pihak BMKG, melalui salah seorang pegawainya sebagai pelapor, mengindikasikan keterlibatan sejumlah individu dalam aksi penguasaan lahan tersebut. Nama-nama seperti J, H, AC, K, B, dan MY disebut-sebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat.

"Informasi awal dari tim penyelidik mengarah pada dugaan bahwa terlapor AV, K, B, dan MY merupakan anggota sebuah ormas dengan inisial GJ," ungkap Kombes Ade Ary kepada awak media.

Menurut laporan BMKG, sejak Januari 2024, pihak terlapor telah memasang plang di lahan sengketa tersebut. Plang tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris dari seseorang bernama R bin S. Selain itu, terlapor juga diduga merusak pagar di sekitar lokasi dan secara bersama-sama menguasai lahan, memasang plang yang menegaskan klaim kepemilikan oleh ahli waris.

Sebelum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, BMKG telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga BMKG memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan BMKG didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Guna menjaga status quo lahan selama proses penyelidikan berlangsung, Polda Metro Jaya telah memasang plang di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Langkah ini diambil agar TKP tetap status quo selama proses pendalaman. Plang telah dipasang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan," tegas Kombes Ade Ary.

Sebelumnya, BMKG secara resmi telah melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dengan pendudukan lahan milik negara yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut merupakan aset penting bagi BMKG.

Berdasarkan laporan yang dilansir oleh Antara, BMKG mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara tersebut melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas GRIB Jaya yang telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.

Pembangunan gedung arsip BMKG sebenarnya telah dimulai sejak November 2023. Namun, proyek tersebut terhambat akibat klaim dari anggota ormas GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Massa ormas tersebut bahkan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat ke luar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Ormas GRIB Jaya juga dilaporkan telah mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi. Sebagian lahan bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga, dan telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut juga telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan eksekusi. Meskipun memiliki kekuatan hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Akhmad Taufan Maulana mengungkapkan bahwa pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG. Bahkan, dalam satu pertemuan, pimpinan ormas mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai bahwa tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023. Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG.

Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik. "Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah," tegasnya.

BMKG berharap agar pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara dapat terjaga dengan baik.