Perlindungan Jaksa Libatkan TNI-Polri: Perpres Dikecam dan Dibela
Perpres Perlindungan Jaksa Picu Perdebatan: Tinjauan Ulang Didesak, Keabsahan Dibela
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto, menuai beragam reaksi. Perpres yang ditetapkan pada 21 Mei 2025 ini memicu polemik, terutama terkait pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan perlindungan kepada jaksa.
Desakan Peninjauan Ulang
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meninjau ulang Perpres tersebut. Mereka berpendapat bahwa penerbitan Perpres ini tidak mendesak dan tidak diperlukan. Koalisi menilai Perpres tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) TNI maupun UU Polri, padahal di dalamnya mengatur pelibatan kedua institusi tersebut. Pasal 7 UU TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dinilai tidak relevan, karena perlindungan tugas dan fungsi kejaksaan tidak termasuk dalam 16 jenis OMSP yang diatur dalam UU tersebut.
Koalisi juga khawatir Perpres ini membuka ruang bagi kembalinya praktik Dwifungsi TNI di ranah sipil. Mereka berpendapat bahwa Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum seharusnya tidak melibatkan TNI yang merupakan alat pertahanan negara. Lebih lanjut, koalisi menilai belum ada ancaman nyata yang membenarkan langkah tersebut. Mereka berpendapat bahwa Presiden dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk memperkuat keamanan internal atau melibatkan kepolisian tanpa perlu menerbitkan perpres baru.
Pembelaan Terhadap Perpres
Di sisi lain, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa pengamanan kejaksaan oleh prajurit TNI tidak bertentangan dengan UU TNI. Ia menjelaskan bahwa tidak semua jaksa membutuhkan pengamanan dari TNI, dan pengamanan TNI baru dibutuhkan saat jaksa dalam kondisi mendesak. Yusril juga menegaskan bahwa pengamanan untuk Kejaksaan tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga melibatkan Polri. Menurutnya, Perpres tersebut mengatur bahwa TNI-Polri akan memberikan bantuan kepada jaksa dan keluarga pengamanan apabila ada permintaan oleh Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI siap memberikan perlindungan bagi jaksa agar aman dari intimidasi dan ancaman. Ia menegaskan bahwa TNI akan tunduk dan patuh terhadap kebijakan dan peraturan yang dibuat pemerintah, serta akan selalu memegang teguh sumpah prajurit, tunduk pada hukum, serta disiplin keprajuritan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa Polri siap bersama TNI untuk melindungi jaksa sebagaimana diatur dalam Perpres 66/2025. Ia menjelaskan bahwa Polri telah diamanatkan oleh undang-undang sebagai alat penyelenggara negara dalam keamanan ketertiban melindungi dan mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum.
Tanggapan Istana
Merespons polemik yang timbul, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa Perpres tersebut merupakan bagian dari adanya kerja sama institusi antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri, sehingga merupakan hal yang normal. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Perpres 66 justru dapat semakin memaksimalkan kerja dalam hal pemberantasan korupsi.
Jenis Perlindungan yang Diberikan
Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan bahwa jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa. Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud, yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa. Pasal 6 Perpres 66/2025 mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa, yaitu:
- Perlindungan atas keamanan pribadi
- Perlindungan tempat tinggal
- Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
- Perlindungan terhadap harta benda
- Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
- Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan