Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pemanggilan Keluarga Lukminto dalam Kasus Dugaan Korupsi Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan signifikan untuk memperjelas duduk perkara kasus korupsi ini. "Tentu, bisa saja ya untuk dipanggil dan diperiksa. Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," ujar Harli kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Saat ini, tim penyidik tengah menyusun daftar saksi-saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurut Harli, fokus utama penyidik adalah merencanakan secara matang siapa saja yang akan dimintai keterangan atau dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dan 1 orang ahli yang berasal dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex, Zainuddin Mapa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI, serta Dicky Syahbandinata yang merupakan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata diduga kuat telah menyetujui pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex dengan total nilai mencapai Rp 692 miliar tanpa melalui analisa yang memadai dan tanpa mematuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku. Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto diduga telah menyalahgunakan pinjaman tersebut, yang mengakibatkan kredit dari kedua bank tersebut menjadi macet dan menimbulkan kerugian negara.
Rincian Dugaan Tindak Pidana
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas kredit yang dilakukan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Proses pemberian kredit tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibatnya, kredit yang diberikan menjadi bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini:
- Pemberian kredit tidak didasari analisa yang memadai
- Tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan
- Penyalahgunaan pinjaman
- Kredit macet yang merugikan negara
Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.