Polda Metro Jaya Intensifkan Investigasi Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas di Tangerang Selatan

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti secara menyeluruh kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan kepastian ini di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat (23/5/2025). "Proses penyelidikan sedang berlangsung dan kami akan mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh perwakilan pegawai BMKG, yang mengindikasikan adanya dugaan pendudukan lahan seluas 127.780 meter persegi oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama," jelas Ade Ary.

Dampak Terhadap Pembangunan Gedung Arsip BMKG

Kejadian ini berdampak langsung pada proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG di lokasi yang sama, yang terhambat sejak dimulai pada November 2023. Pendudukan ilegal oleh ormas tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengungkapkan permohonan bantuan kepada pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak.

Kronologi Gangguan dan Klaim Ormas

Gangguan terhadap proyek pembangunan dimulai sejak ormas dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris mulai menempati lahan tersebut dua tahun lalu. Massa dilaporkan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Tidak hanya itu, ormas tersebut juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi. Sebagian lahan bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga, yang kemudian mendirikan bangunan di atasnya.

Legalitas Lahan BMKG dan Upaya Hukum

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus pendudukan lahan BMKG.
  • Laporan polisi diajukan oleh perwakilan BMKG terkait dugaan tindak pidana.
  • Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat akibat pendudukan.
  • Ormas mengklaim lahan sebagai milik ahli waris dan melakukan aktivitas ilegal.
  • BMKG menegaskan legalitas kepemilikan lahan berdasarkan SHP dan putusan pengadilan.