Guru SMP di Depok Diberhentikan Usai Dugaan Pelecehan Siswi Mencuat ke Publik

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Depok, Jawa Barat, berujung pada pemberhentian tugas mengajar yang bersangkutan. Guru berinisial IR tersebut resmi diberhentikan setelah kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Kepala UPTD SMPN di Depok, Ety Kuswandarini, menjelaskan bahwa sebelum pemecatan, pihak sekolah telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada IR. SP 1 dikeluarkan pada tanggal 10 April 2025, sebagai respons awal terhadap laporan yang masuk.

"Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Instagram. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. SP 1 diberikan pada bulan April, kemudian disusul SP 2 pada bulan Mei," ungkap Ety.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah pada 13 Maret 2025, ketika rekaman suara percakapan antara IR dan seorang siswi tersebar melalui grup WhatsApp kelas. Rekaman tersebut diduga kuat berisi bukti pelecehan seksual secara verbal.

"Wali kelas dan guru BK menyampaikan informasi tersebut kepada saya. Setelah itu, saya memanggil terduga pelaku, yaitu IR, untuk dimintai klarifikasi," lanjut Ety.

Setelah proses klarifikasi internal, sekolah memutuskan untuk memberikan SP 1 kepada IR. Pada saat itu, IR menunjukkan perubahan sikap yang dinilai positif sebagai hasil dari pembinaan yang dilakukan.

"Setelah diterbitkan SP 1 pada tanggal 10 April 2025, kami melihat adanya perubahan sikap dan perilaku dari yang bersangkutan," jelas Ety.

Namun, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah seorang pelatih ekstrakurikuler Paskibra mengunggah postingan di Instagram yang berisi tudingan serius terhadap IR. Unggahan tersebut dinilai menggiring opini publik karena menyebutkan adanya pelecehan fisik.

"Sejauh yang saya ketahui, pelecehan yang terjadi bersifat verbal, bukan fisik," tegas Ety.

Kendati demikian, pihak sekolah tetap mengambil langkah tegas dengan memberikan SP 2 dan memberhentikan IR. Keputusan ini diambil untuk menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Setelah SP 2 dikeluarkan, saya sebagai kepala sekolah membuat surat ke Disdik untuk mengembalikan yang bersangkutan dan pembinaannya ke Disdik," terang Ety.

"Selanjutnya, dilakukan berita acara pemeriksaan dan ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terdapat tujuh siswi SMP di wilayah Sukmajaya, Depok, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh IR. Menurut keterangan saksi mata, pelecehan ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan korban meliputi siswi kelas VII, VIII, bahkan alumni.

Modus pelecehan yang dilakukan bervariasi, mulai dari verbal hingga fisik. Salah satu modus yang diungkapkan adalah dengan berpura-pura membetulkan dasi korban dengan gerakan yang tidak pantas.

Saksi mata juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat menganggap kasus ini telah diselesaikan secara internal sebelum akhirnya viral di media sosial dan menarik perhatian publik.