Pemkot Surabaya Pastikan Pengembalian 108 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Usai Proses Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan angin segar bagi para mantan karyawan CV Sentoso Seal terkait kejelasan nasib ijazah mereka yang sempat ditahan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh ijazah tersebut kepada pemiliknya setelah proses hukum yang menjerat Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, selesai.
Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penemuan 108 ijazah di kediaman Jan Hwa Diana. Meskipun belum mengetahui secara rinci identitas pemilik masing-masing ijazah, Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
"Alhamdulillah, tadi diinformasikan ada 108 yang dikembalikan. Tapi kita belum tahu (ijazahnya) siapa saja, tapi tetap akan kita teruskan," ujar Eri Cahyadi, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa pengembalian ijazah akan dilakukan setelah ijazah-ijazah tersebut selesai digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Pemkot Surabaya juga berjanji akan memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung. Koordinasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim) terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses ini.
"Ya pastilah (dikembalikan), setelah dijadikan bukti oleh penyidik, pemeriksa, setelah kasus ini berjalan yang akan dikembalikan. Wis mugi-mugi (sudah semoga) berkah lah ya," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Polda Jatim menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal yang disembunyikan di rumah Jan Hwa Diana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim kemudian menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus penggelapan ijazah tersebut pada Kamis (22/5/2025).
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono kala itu.
Dengan adanya kepastian dari Pemkot Surabaya, diharapkan para mantan karyawan CV Sentoso Seal dapat segera menerima kembali ijazah mereka dan melanjutkan kehidupan serta karir mereka. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung dan mendampingi para korban hingga kasus ini selesai.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Pemkot Surabaya berkomitmen mengembalikan 108 ijazah mantan karyawan Sentoso Seal.
- Pengembalian akan dilakukan setelah proses hukum Jan Hwa Diana selesai.
- Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum.
- Polda Jatim telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.