Perpres Perlindungan Jaksa: Bentuk Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penerbitan Perpres ini merupakan hal yang wajar dalam kerangka kerja sama institusional. Ia menegaskan bahwa landasan hukum untuk kerja sama ini telah ada, termasuk Undang-Undang Kejaksaan serta nota kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri.

"Ini adalah bagian dari kerja sama institusi yang sudah diatur. Ada Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama dengan kepolisian, serta MOU dengan TNI dan Polri. Jadi, ini sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menyoroti fokus pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penertiban terhadap penguasaan sumber daya alam secara ilegal. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan saat ini tengah gencar melakukan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Untuk itu, sinergi dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan.

"Bapak Presiden selalu menekankan pentingnya melawan korupsi. Kita juga sedang bekerja keras menertibkan tindak pidana lain, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam. Tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan," ungkapnya.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini memberikan jaminan perlindungan negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka. Perlindungan ini diwujudkan melalui dukungan dari TNI dan Polri. Ancaman yang dimaksud meliputi segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

Perlindungan negara ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para jaksa dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat bekerja lebih optimal dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, termasuk korupsi dan非法 penguasaan sumber daya alam.