DPR Pertimbangkan Kenaikan Dana Parpol: Prioritaskan Kemampuan Keuangan Negara
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa usulan peningkatan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memerlukan pertimbangan matang terhadap kemampuan keuangan negara.
"Kenaikan secara bertahap mungkin bisa dipertimbangkan, namun kita harus melihat dulu seberapa besar kesanggupan negara," ujar Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/6/2025), seperti yang dilansir dari Antaranews.
Bahtra menekankan bahwa kenaikan dana bantuan parpol tidak dapat dipaksakan apabila kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peningkatan dana parpol sebagai upaya pencegahan korupsi merupakan ide yang konstruktif.
Menurut Bahtra, nilai bantuan sebesar Rp 1.000 per suara saat ini sangat kecil, sementara partai politik membutuhkan dana operasional yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa parpol merupakan gerbang utama dalam merekrut calon-calon pemimpin di berbagai tingkatan. Oleh karena itu, parpol memerlukan biaya yang besar untuk melaksanakan kaderisasi guna menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berkualitas.
"Kita berharap partai politik dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Salah satu fungsi pentingnya adalah melakukan kaderisasi, dan untuk itu dibutuhkan biaya," kata Bahtra.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik diberikan dana yang lebih besar dari APBN. Fitroh berpendapat bahwa pemberian dana yang memadai dapat mencegah praktik korupsi yang melibatkan parpol atau proses politik.
"KPK telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang signifikan bagi partai politik," kata Fitroh dalam sebuah webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK pada 15 Mei 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama korupsi adalah tingginya biaya politik untuk mencapai jabatan, mulai dari tingkat desa hingga presiden. Mengikuti kontestasi politik membutuhkan modal yang besar, yang seringkali melibatkan pemodal.
"Sebagai imbalan, seringkali terjadi kasus korupsi di mana pemodal diberikan kemudahan untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah. Hal ini tidak dapat dipungkiri dan sering terjadi," ujar Fitroh.
Selain mengusulkan pemberian dana yang lebih besar, Fitroh juga menyarankan agar partai politik melakukan seleksi ketat terhadap anggota yang akan diusung menjadi pejabat di legislatif dan eksekutif. Proses seleksi ini bertujuan untuk memilih calon yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi.
"Solusinya adalah dengan melakukan rekrutmen, seleksi, dan menetapkan parameter yang jelas untuk menjadi calon, baik calon legislatif maupun calon eksekutif yang diusulkan oleh partai politik. Mereka harus memenuhi syarat-syarat standar," kata Fitroh.
Pengaturan mengenai bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyatakan bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.