Penembakan Tiga Anggota Polisi di Lampung: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Segera Hadapi Persidangan Militer
Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, dua oknum yang menjadi tersangka utama dalam insiden tragis tersebut, akan segera diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Penyerahan berkas perkara dari Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat, 23 Mei 2025, menandai dimulainya proses peradilan. Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara dan membentuk majelis hakim dalam waktu dua hari kerja setelah menerima berkas dari kedua tersangka.
Kolonel Fredy menjelaskan lebih lanjut, "Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa." Sidang perdana untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, mengungkapkan bahwa penyusunan berkas perkara ini melibatkan pemeriksaan terhadap 41 saksi. Dari jumlah tersebut, 31 saksi memberikan keterangan terkait kasus Kopda Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya terkait dengan kasus Peltu Lubis. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat sipil, anggota kepolisian, dan ahli.
"Seluruh saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim untuk mengungkap fakta sebenarnya," tegas Muchlis.
Kopda Basarsyah menghadapi jeratan hukum yang serius. Ia didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Sementara itu, Peltu Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basarsyah saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam insiden tersebut, tiga anggota kepolisian menjadi korban, yaitu:
- Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto
- Bripka Petrus Apriyanto
- Bripda M Ghalib Surya Ganta
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara transparan seluruh fakta terkait insiden tragis tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.