Klinik Kecantikan di Jakarta Selatan Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Wamenaker Turun Tangan
Dugaan Penahanan Ijazah dan Pemerasan di Klinik Kecantikan Jakarta Selatan
Sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Tak hanya itu, klinik tersebut juga dituding meminta sejumlah uang tebusan senilai Rp 40 juta sebagai syarat pengambilan ijazah. Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video di platform TikTok yang diunggah oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel.
Dalam video tersebut, terlihat Noel bersama dengan petugas dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mendatangi langsung klinik kecantikan yang bersangkutan. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi laporan mengenai adanya permintaan uang tebusan yang tidak wajar untuk pengambilan ijazah karyawan.
"Kami dari Dinas Ketenagakerjaan, saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan, nama saya Immanuel Ebenezer. Kita mau ke mari, ada laporan dari mbak ini, katanya kalau minta ijazah itu harus sudah tebusan. Coba diskusi boleh," ujar Noel dalam video tersebut.
Noel juga menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dan permintaan tebusan adalah perbuatan yang melanggar hukum. Ia meminta pihak klinik untuk segera mengembalikan ijazah yang ditahan dan mengancam akan memproses kasus ini secara hukum jika masih ditemukan adanya pelanggaran serupa. Potensi jeratan pasal penggelapan dan pemerasan pun turut disinggung oleh Wamenaker.
Sidak Disnakertransgi dan Pengembalian Ijazah
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, membenarkan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wamenaker dan tim pengawas ketenagakerjaan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima Noel melalui siaran langsung di akun TikTok-nya.
Menurut Syaripudin, Wamenaker memberikan pembinaan kepada pihak manajemen klinik agar segera mengembalikan ijazah para pekerja tanpa memungut biaya apapun. Hasil dari sidak tersebut menunjukkan bahwa empat ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan berhasil dikembalikan. Sementara itu, ijazah lainnya yang belum diserahkan karena pemiliknya belum datang, pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan pada hari berikutnya.
"Pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan ijazah kepada para pekerja, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengundurkan diri, tanpa meminta biaya pengganti," jelas Syaripudin.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta. Tindakan penahanan ijazah dan pemerasan terhadap karyawan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa dan menghormati hak-hak pekerja.