Guru SMP di Depok Diberhentikan Imbas Dugaan Tindak Asusila pada Siswi, Polisi Lakukan Investigasi

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Depok memasuki babak baru. Inisial guru tersebut adalah IR. Ia resmi diberhentikan dari tugasnya setelah mencuat dugaan pelecehan terhadap seorang siswi. Keputusan pemecatan ini berlaku sejak Kamis, 22 Mei 2025.

"Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari sekolah kami. Surat pemberhentiannya sudah ditandatangani, dan status mengajarnya telah dicabut," tegas Kepala UPTD SMPN di Depok, Ety Kuswandarini, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Keputusan berat ini diambil setelah Ety menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada IR. Penerbitan SP ini merupakan buntut dari viralnya unggahan di media sosial yang mengungkap dugaan tindakan tidak senonoh oleh oknum guru tersebut. Unggahan tersebut berasal dari seorang pelatih ekstrakurikuler Paskibra di sekolah yang sama, dan menyertakan rekaman suara yang diduga percakapan antara pelaku dan korban.

"Setelah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Instagram, saya langsung menindaklanjuti kasus ini. SP 1 sudah dikeluarkan pada bulan April, kemudian disusul SP 2 di bulan Mei," jelas Ety.

Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan SP 1 pada bulan April 2025, setelah kasus ini pertama kali muncul secara internal pada tanggal 13 Maret 2025. Saat itu, rekaman suara yang berisi dugaan pelecehan verbal tersebar luas melalui grup WhatsApp siswa. Ety kemudian melakukan pemanggilan terhadap IR dan korban untuk melakukan klarifikasi terkait video percakapan yang beredar.

"Dari pertemuan tersebut, dihasilkan keputusan bahwa masalah ini dianggap selesai secara kekeluargaan. Sayangnya, tidak ada bukti tertulis yang menguatkan bahwa masalah ini benar-benar telah diselesaikan," ungkap Ety.

Namun, karena kasus ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik melalui media sosial, pihak sekolah akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mencabut status kepegawaian IR. Ety menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan secara verbal dan hanya melibatkan satu korban.

"Sejauh yang saya ketahui, tindakan tersebut bersifat verbal, bukan fisik. Dan korbannya hanya satu siswa. Untuk kasus lain, kami belum mengetahuinya," imbuhnya.

Saat ini, kasus ini telah dilimpahkan kepada pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk penanganan lebih lanjut. Sebelumnya, diberitakan bahwa tujuh siswi SMP di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru yang sama. Menurut keterangan dari pelatih ekstrakurikuler dan saksi mata bernama Sarah, tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun 2025, menimpa siswi dari berbagai angkatan, termasuk alumni.

Tindakan tersebut dilakukan secara verbal dan fisik. Salah satu modus yang dilaporkan adalah dengan berpura-pura membetulkan dasi korban dengan gerakan yang tidak pantas. Sarah juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebelumnya sempat menganggap masalah ini telah selesai secara internal, sebelum akhirnya menjadi viral di media sosial.

Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah, juga mengkonfirmasi pemecatan IR dari sekolah. "Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan belajar mengajar dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara objektif dan menyeluruh," ujarnya dalam keterangan resminya pada hari Jumat.

Korban juga dipastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.

Pihak berwajib saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.