Belasan Mahasiswa Trisakti Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca-Aksi Unjuk Rasa Peringatan Reformasi di Balai Kota
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti di depan Balai Kota Jakarta dalam rangka memperingati momentum reformasi berujung pada penetapan status tersangka terhadap belasan orang. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan bahwa 15 dari 93 mahasiswa yang sebelumnya diamankan kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan kericuhan yang terjadi pada Rabu (21/5/2025).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan terhadap para tersangka. Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya telah dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah melalui proses pemeriksaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang mahasiswa lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total tersangka berjumlah 16 orang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa tersebut awalnya direncanakan berlangsung secara damai di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, situasi berubah ketika massa aksi mencoba menerobos masuk ke area kantor dengan mendobrak pintu. Tindakan ini dianggap melanggar kesepakatan awal mengenai lokasi demonstrasi. Bahkan, beberapa peserta aksi disebut-sebut berusaha menerobos barikade petugas menggunakan sepeda motor.
Insiden memanas ketika petugas kepolisian berupaya menghalau massa aksi yang mencoba menerobos masuk. Pada saat itu, terjadi penghadangan terhadap kendaraan yang ditumpangi oleh seorang pejabat negara. Pejabat tersebut bahkan dipaksa untuk keluar dari kendaraannya. Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, beberapa oknum massa aksi diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kepolisian, termasuk pemukulan.
Akibat insiden tersebut, tujuh personel Direktorat Samapta (Sabhara) Polda Metro Jaya dilaporkan mengalami luka-luka. Bentuk luka yang dialami bervariasi, mulai dari luka sobek hingga memar, yang diduga disebabkan oleh pukulan, gigitan, dan tendangan dari massa aksi. Pihak kepolisian menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sebagian peserta unjuk rasa.
Di sisi lain, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari aspirasi yang lebih besar terkait pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998. Tragedi tersebut masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi Universitas Trisakti. Para mahasiswa dan keluarga korban berharap agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut nyawa para mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
Usman Hamid juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada upaya dari mahasiswa Trisakti untuk bertemu dengan pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna menyampaikan aspirasi mereka. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mewujudkan pengakuan negara atas tragedi 1998 dan memenuhi tuntutan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting:
- 15 mahasiswa Trisakti ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh di Balai Kota.
- 78 mahasiswa lainnya dipulangkan.
- Polisi memburu 1 tersangka lainnya.
- Aksi demo berujung ricuh akibat pendobrakan pintu Balai Kota.
- 7 polisi terluka akibat aksi massa.
- Amnesty International menyoroti aspirasi pengakuan negara atas tragedi 1998.