KLHK Tindak Tegas Tiga Perusahaan di Tangerang Akibat Pencemaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap tiga perusahaan yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini diambil sebagai respons atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah industri ke aliran Sungai Cirarab-Cilongo.
Ketiga perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang industri, termasuk tekstil, peleburan besi, dan pengelolaan limbah aluminium ilegal. Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa timnya telah mengidentifikasi sumber pencemaran secara spesifik. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membuang limbah melalui saluran pembuangan yang mengarah langsung ke Sungai Cirarab, yang menyebabkan dampak negatif bagi ekosistem sungai dan masyarakat sekitar.
PT BAC, salah satu perusahaan yang disegel, terindikasi membuang air limbah berwarna ungu ke danau Citra Raya, yang kemudian mengalir ke Sungai Cilongok-Cirarab. Indikasi ini diperkuat oleh hasil pemantauan udara menggunakan drone dan analisis citra satelit yang menunjukkan penyebaran limbah ke wilayah sekitarnya.
Lokasi kedua yang menjadi perhatian adalah gudang pengelolaan limbah aluminium ilegal yang terkait dengan hasil produksi PT ISI. Di lokasi ini, ditemukan tumpukan limbah aluminium yang tercampur dengan pasir. Lebih lanjut, air limbah dari gudang tersebut mengalir ke anak Sungai Cilongok, menyebabkan perubahan warna air menjadi abu kehitaman dengan tekstur kental dan pH asam sebesar 5,95. Menteri Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa kondisi ini jelas mencemari lingkungan, mengingat limbah tersebut mengandung logam berat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, pabrik milik PT PSM yang berlokasi di Kawasan Industri Millenium juga menjadi target penindakan. Ditemukan adanya kebocoran pada tungku peleburan yang menyebabkan asap langsung lepas ke udara tanpa melalui proses pengelolaan yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar. Menurut perhitungan, asap pembuangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjangkau area hingga radius 30 kilometer dari lokasi pabrik.
Sebagai langkah awal, KLHK telah menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi dari ketiga perusahaan tersebut hingga proses hukum lebih lanjut. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, mengingat dampak pencemaran yang signifikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.
KLHK juga telah mengidentifikasi 23 titik sumber pencemaran di aliran Sungai Cirarab. Dari jumlah tersebut, lima lokasi telah ditindaklanjuti secara tegas. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang teridentifikasi guna memastikan kualitas lingkungan dapat kembali terjaga dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.
KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.