Kejagung Sita Rest Area Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sebuah rest area yang terletak di kilometer 21B ruas Tol Jagorawi pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Penyitaan ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tamron alias Aon, seorang terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa rest area tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 hingga 2020. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas untuk memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Aset-aset yang disita di rest area tersebut meliputi:
- SPBU Pertamina
- SPBU Shell
- Dua bangunan food court
- Satu bangunan dekat jalan keluar rest area
- Musholla
- Bangunan ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
Selain itu, terdapat 28 unit usaha yang beroperasi di atas lahan rest area tersebut. Seluruh aset ini akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA), yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut aset-aset sitaan.
Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Korupsi ini dilakukan melalui modus kerja sama sewa alat pengolahan dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Pada Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama delapan tahun kepada Tamron. Selain itu, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,53 triliun.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Tamron merupakan pemilik lahan (beneficial owner) dari rest area KM 21B Tol Jagorawi. Namun, pengelolaan aset tersebut dilakukan oleh dua perusahaan berbeda. Keterkaitan kedua perusahaan ini dengan kasus TPPU masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang.
Saat ini, rest area di KM 21B Tol Jagorawi tetap beroperasi meskipun telah disita oleh Kejagung. Plang pemberitahuan penyitaan telah dipasang di lokasi sebagai penanda bahwa aset tersebut kini berada di bawah pengawasan negara. Pihak Kejagung sedang melakukan valuasi terhadap aset-aset yang disita, mengingat banyaknya unit usaha yang beroperasi di rest area tersebut.
Harli Siregar menjelaskan bahwa proses valuasi akan melibatkan perhitungan nilai SPBU, bangunan, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di rest area. Penyitaan rest area ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan TPPU, serta memastikan aset-aset yang diperoleh secara ilegal dikembalikan kepada negara.