Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa koordinasi ini akan dilakukan setelah Dittipidum menghentikan penyelidikan atas aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah Jokowi cacat hukum. Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam aduan tersebut. "Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/05/2025).
Koordinasi ini diperlukan mengingat laporan yang diajukan Jokowi di Polda Metro Jaya masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi setelah dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah milik mantan Wali Kota Solo tersebut. Hasil uji labfor menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," jelas Djuhandhani.
Penyelidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. Ijazah tersebut telah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi. Uji labfor meliputi analisis bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. Hasilnya menunjukkan bahwa bukti dan pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Djuhandhani berharap polemik terkait ijazah Jokowi tidak lagi berlanjut. "Kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang. Kita bantu pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Bapak Prabowo," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025. Pelaporan ini dilakukan setelah ijazah Jokowi dituding palsu oleh sejumlah pihak. Saat melapor, Jokowi menyebutkan lima nama yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik tersebut, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.