Perlindungan Keluarga Jaksa: Dukungan Krusial bagi Penegakan Hukum yang Optimal
Negara Diminta Jamin Keamanan Keluarga Jaksa Demi Efektivitas Kinerja
Kejaksaan Agung menekankan urgensi perlindungan negara terhadap keluarga para jaksa. Langkah ini dipandang krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memaksimalkan kinerja para penegak hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa keamanan keluarga merupakan faktor penentu dalam efektivitas kerja seorang jaksa. Ancaman atau gangguan terhadap keluarga dapat membebani mental jaksa, terutama bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil.
"Jaksa dan keluarganya adalah satu kesatuan. Bagaimana seorang jaksa dapat bekerja maksimal jika keluarganya diancam atau keamanannya terganggu?" ujar Harli.
Kondisi penugasan jaksa yang seringkali berada di daerah-daerah dengan kondisi geografis yang menantang, sementara keluarga berada di kota lain, dapat menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Jaminan keamanan bagi keluarga menjadi sangat penting agar para jaksa dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya tanpa rasa was-was.
"Ada jaksa yang bertugas di Papua, sementara keluarganya di Sumatera. Siapa yang menjamin keamanan mereka? Oleh karena itu, perlindungan terhadap keluarga jaksa menjadi prioritas," imbuhnya.
Harli enggan menjelaskan secara detail mengenai ancaman spesifik yang pernah dialami keluarga jaksa. Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan jaksa merupakan langkah proaktif yang sangat diperlukan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 21 Mei 2025.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, mengkonfirmasi keberadaan Perpres tersebut, menandakan komitmen pemerintah dalam melindungi para jaksa dan keluarganya.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan profesional, tanpa perlu khawatir akan keselamatan orang-orang terdekat mereka. Perlindungan keluarga jaksa bukan hanya sekadar hak, tetapi juga investasi penting dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas.