Ombudsman RI Klaim Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah dari Potensi Kerugian Negara di Tahun 2024
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengumumkan keberhasilannya dalam menyelamatkan potensi kerugian ekonomi negara senilai Rp 166,49 miliar selama tahun 2024. Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya pencegahan praktik maladministrasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan negara.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa akumulasi nilai kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan selama periode 2021 hingga 2024 mencapai hampir Rp 497 miliar. Tahun 2024 menjadi catatan penting bagi Ombudsman RI karena berhasil menangani 10.837 laporan masyarakat yang mencakup berbagai sektor seperti agraria, pendidikan, kepegawaian, layanan kesehatan, dan kependudukan. Dari jumlah tersebut, 10.303 laporan berhasil diselesaikan.
Sektor yang Paling Banyak Dilaporkan
Dari keseluruhan laporan yang diterima, tiga sektor yang paling banyak diadukan adalah:
- Agraria: 1.861 laporan
- Kepegawaian: 1.354 laporan
- Pendidikan: 1.041 laporan
Masyarakat perorangan menjadi pelapor terbanyak dengan jumlah 8.380 orang, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran individu terhadap hak-hak mereka sebagai pengguna layanan publik. Sementara itu, pemerintah daerah menjadi pihak terlapor terbanyak dengan 5.146 laporan, diikuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan 1.338 laporan, dan BUMN/BUMD dengan 724 laporan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan implementasi standar layanan publik di tingkat daerah dan lembaga strategis nasional.
Sebagai respons terhadap aduan yang masuk, Ombudsman RI telah menerbitkan lima rekomendasi korektif yang bertujuan mencegah terulangnya praktik maladministrasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi kinerja Ombudsman dalam menyelesaikan sebagian besar laporan masyarakat dan menekankan pentingnya laporan tahunan Ombudsman sebagai potret kejujuran bangsa yang dapat dijadikan refleksi untuk perbaikan.
Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Yusril menambahkan bahwa pencegahan maladministrasi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang manusiawi dan berorientasi pada pelayanan umum. Oleh karena itu, sinergi antara Ombudsman dan kementerian/lembaga harus diperkuat untuk memahami akar persoalan dan membangun sistem yang transparan serta partisipatif.
Dengan capaian ini, Ombudsman RI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dari praktik maladministrasi. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.