Addin Jauharudin Lepas Jabatan Komisaris Independen Waskita Karya, Fokus pada Penugasan di BSI

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan perubahan dalam jajaran Dewan Komisarisnya. Addin Jauharudin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen, telah mengundurkan diri dari posisinya. Pengunduran diri ini efektif sejak 16 Mei 2025 dan secara resmi diterima oleh perseroan pada 20 Mei 2025.

Keputusan Addin Jauharudin untuk mengundurkan diri didasari oleh penugasan baru yang diemban sebagai komisaris di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Rangkap jabatan sebagai komisaris di dua perusahaan BUMN yang berbeda tidak diperkenankan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.

Manajemen Waskita Karya dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa pengunduran diri Addin Jauharudin telah melalui pemberitahuan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/12/2022 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara secara tegas mengatur mengenai larangan rangkap jabatan. Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya, kecuali atas penugasan khusus dari Menteri BUMN.

Lebih lanjut, ayat (3) dari pasal yang sama menyebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan akan berakhir secara otomatis karena hukum. Dengan demikian, Addin Jauharudin harus memilih salah satu jabatan, dan yang bersangkutan memutuskan untuk fokus pada perannya di BSI.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, dengan demikian jabatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025," demikian pernyataan resmi dari Manajemen WSKT.

Pengunduran diri Addin Jauharudin dari Waskita Karya menandai perubahan penting dalam struktur organisasi perusahaan. Manajemen Waskita Karya akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Independen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan komisaris baru diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memberikan kontribusi positif bagi kinerja Waskita Karya ke depan.