Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Baja di Tangerang Akibat Pencemaran Udara Serius

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan secara paksa operasional PT Power Steel Mandiri, sebuah pabrik baja yang berlokasi di Panongan, Kabupaten Tangerang. Penindakan ini dilakukan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, setelah ditemukan bukti kuat bahwa pabrik tersebut melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terjun langsung ke lokasi dan mendapati bahwa sistem pengelolaan emisi pabrik tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Lebih parah lagi, fasilitas pembakaran di pabrik tersebut beroperasi tanpa dilengkapi cerobong asap yang memadai. Akibatnya, asap hitam pekat yang dihasilkan mencemari udara di sekitar area pabrik, menimbulkan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Di bawah komando Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, tim Gakkum LH langsung bertindak. Dengan menggunakan pengeras suara, petugas memerintahkan seluruh pekerja pabrik untuk menghentikan aktivitas produksi dan mematikan mesin. Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap indikasi kuat pencemaran udara yang ditemukan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi mendadak.

"Kepada seluruh karyawan, atas nama undang-undang agar segera menghentikan kegiatan dan mematikan mesin, terima kasih," ujar anggota tim Gakkum LH di lokasi.

Menteri Hanif menunjukkan kekecewaannya terhadap pengawas pabrik yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pencemaran udara adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pidana. "Ini enggak boleh, ini bisa kena pidana. Bapak punya tanggung jawab untuk menghentikan ini. Secara kewenangan penuh itu ada di pundak bapak," tegas Hanif kepada salah satu pengawas.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menyoroti dampak buruk pencemaran udara bagi kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan para pengawas pabrik bahwa pencemaran udara dapat menyebabkan berbagai penyakit dan bahkan kematian. "Ini kamu tahu enggak, ini tuh banyak orang yang mati gara-gara ini (pencemaran asap). Ngerti ya, kamu bisa kena banyak pasal, kamu penanggung jawab lingkungan," ujarnya.

Setelah penghentian aktivitas produksi, tim Gakkum LH melakukan penyegelan area produksi dengan memasang plang peringatan merah dan garis polisi bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH". Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pabrik tidak dapat beroperasi kembali sebelum memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

"Harus diperbaiki dulu kinerja cerobongnya, Pak. Ini yang bapak lakukan ini membawa korban banyak orang, Pak. Tidak usah lagi didebat, ini sudah banyak buktinya," ungkap Hanif.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Power Steel Mandiri tanpa batas waktu yang ditentukan. Selain itu, KLHK juga tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran udara.

KLHK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap PT Power Steel Mandiri untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut melakukan perbaikan yang diperlukan dan memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi standar tersebut, maka KLHK tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas.